Palmerston North (Māori: Te Papaioea) adalah sebuah kota utama dari distrik Manawatu-Wanganui di Pulau Utara(North Island) negara Selandia Baru. Dengan populasi sekitar 81.600 jiwa (Juni 2010), Palmerston North menjadi kota terbesar no. 7 dan jika termasuk wilayah urban kota menjadi terbesar no. 8. Kota ini meliputi area seluas 32.594 hektare.
Sejarah
Sekitar tahun 1350 adalah puncak migrasi masyarakat Polinesia ke Selandia Baru. Masyarakat adat Rangitane (Tanenuiarangi) adalah masyarakat awal di daerah tersebut.
1840: Jack Duff, seorang pedagang, mungkin orang Eropa pertama yang menjelajahi daerah the Manawatu Gorge ketika ia dan kapal penangkap ikan pausnya melintasi daerah ini.
1858: Pemerintah Selandia Baru mulai negosiasi untuk membeli tanah di Manawatu tersebut, ada beberapa perselisihan antara Rangitāne dan Ngati Raukawa Iwi untuk kepemilikan sah tanah, hal ini diselesaikan dengan mendukung Rangitāne.
1864: Rangitane Iwi menjual daerah seluas 250.000 hektare 'Te Ahu-a-Turanga' kepada Pemerintah untuk tujuan pembangunan seharga £ 12.000.
1865: Daerah yang akhirnya menjadi Palmerston kota disurvei oleh JT Stewart dan dinamakan sebagai bagian dari Provinsi Wellington. Palmerston di beri nama sesuai dengan the third Viscount Palmerston (Henry John Temple).
3 oktober1866: Palmerston resmi disahkan setelah Isaac Earl Featherston (superintendant Provinsi Wellington]] menandatangani proklamasi yang mendefinisikan batas-batas dari kota Palmerston.