PNS POLRI
PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: "Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Pegawai Negeri Sipil." Tanda Pangkat Pegawai Negeri Sipil Polri |