Orang-orang yang dilindungiOrang-orang yang dilindungi (bahasa Inggris: protected persons) adalah istilah dalam hukum kemanusiaan internasional yang mengacu kepada orang-orang yang mendapatkan perlindungan khusus dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Protokol-Protokol Tambahan 1977, serta kebiasaan internasional, pada saat berlangsungnya konflik bersenjata. Jenis-jenis orang-orang yang dilindungi dalam konflik bersenjata dapat dilihat dalam masing-masing dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 serta dalam Protokol-Protokol Tambahan 1977.[6][7][8][9][10] Perlindungan yang diberikan dan kewajiban yang diemban oleh pihak yang terlibat dalam perang tergantung pada jenis konfliknya (internasional atau bukan internasional) dan juga pada jenis orang yang dilindungi terkait dengan umur mereka (dewasa/anak-anak), jenis kelamin (laki-laki/perempuan), keterlibatan dalam konflik bersenjata (pihak yang berperang/tawanan perang/warga sipil), dan keadaan orangnya (contohnya karam, sakit, terluka, dll).[11] Hak minimum dan jaminan dasar untuk orang-orang yang tidak masuk ke dalam cakupan Konvensi Jenewa 1949 diberikan oleh Protokol Tambahan I dan II, tanpa memandang hakikat dari suatu konflik (internasional atau nasional).[12] Selain itu, Protokol Tambahan II memperluas cakupan perlindungan untuk orang-orang yang sudah dilindungi (orang yang ditawan, orang sakit dan terluka, petugas medis atau keagamaan, warga sipil) sehingga juga meliputi konflik bersenjata non-internasional.[13] Catatan kaki
|
Portal di Ensiklopedia Dunia