Prof. Mr. Notosoesanto (4 Maret 1903 – 30 April 1974) adalah akademisi hukum Islam Indonesia. Notosoesanto yang merupakan guru besar hukum Islam di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia lahir di Lasem dan menikah dengan Tini dan dikaruniai tiga orang anak, diantaranya yang yakni Prof. Dr. H. Nugroho Notosusanto mantan Rektor Universitas Indonesia 1982 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1983.[1]
Riwayat Hidup
Ia pernah menamatkan sekolah di HBS V Semarang dan Rechthogeshool (RHS) Jakarta pada tahun 1932. Kemudian ia berkarier di Departemen Kehakiman sebagai Commies Redactur Regentschap di Malang pada tahun 1932. Pada tahun 1937 ia ditempatkan di Batavia (sekarang Jakarta) sebagai Graffier pada Hofd Islamitsche Zaken dari Departemen Van Justitie.[2]
Notosoesanto dikenal dengan kesederhanaannya dan cukup dikenal pribadinya yang santun dan sopan kepada sesama. Beberapa karyanya yang dapat dinikmati oleh generasi hari ini yakni Sedikit Tentang Peradilan Persada ditulis olehnya waktu di Mesir. Selain itu ia memeiliki pandangan bahwa Indonesia harus menyusun Undang-Undang Hukum Perdata sebagai acuan dalah hidup bernegara tanpa memandang Suku, Ras, Agama dan Golongan (SARA).[1] Aturan tersebut harus menjadi pijakan untuk mengakomodir semua harapan dan kepentingan sesama anak bangsa. Walaupun ia mengatakan bahwa tidak berlaku bagi hukum perkawinan karena dianggap terlalu khusus karena menyangkut agama. Notosoesanto, selain pernah mengajar di UGM, ia juga pernah mengajar di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Diponegoro, Semarang, Universitas Airlangga dan juga Akademi Militer Nasional di Magelang.
Referensi
- ^ a b 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553.
- ^ Orang Indonesia jang terkemoeka di Djawa. Gunseikanbu. 1944.