K.H. Muhammad Najih Maimoen, kadang ditulis Najih Maimun atau Muhammad Najih MZ (lahir 17 Agustus 1963) adalah ulama dari Sarang, Rembang. Ia adalah putra K.H. Maimun Zubair dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar sejak 2019.
Latar belakang dan pendidikan
Muhammad Najih lahir pada 17 Agustus 1963 di Sarang, Rembang. Ia adalah putra kedua K.H. Maimun Zubair, ulama Nahdlatul Ulama terkemuka di Jawa Tengah. K.H. Taj Yasin Maimun, Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018-2023, adalah adiknya.[1]
Pendidikan agama pertama kali Najih dapatkan dari ayahnya sendiri. Pendidikan kemudian ia lanjutkan di Madrasah Ghozaliyyah Syafiiyah (MGS) di Karangmangu, salah satu desa di Sarang. Pada 1982, Najih berangkat ke Makkah untuk belajar atas perintah Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki setelah Najih mengikuti kajian kitab Sayyid al-Maliki di Malang.[2]
Setelah berkhidmat kepada al-Maliki di Makkah selama bertahun-tahun, Muhammad Najih kembali ke Sarang pada 1995 untuk mengabdi di Pondok Pesantren Al-Anwar, pondok pesantren yang didirikan oleh K.H. Maimun Zubair. Oleh ayahnya, ia ditugaskan mengurus Ribath Darusshohihain yang berfokus pada ilmu hadis.[3]
Pandangan
KH.Muhammad Najih Maimun dikenal sebagai pengkritik tegas kepada beberapa paham yang dipandang berseberangan dengan ajaran Sunni tradisional seperti Wahhabiyah,[4] Syiah,[5] Ahmadiyah,[6] dan Liberalisme Islam.[7][8][9] Pada Muktamar NU ke-33 di Jombang (2015), Najih Maimun mengusung K.H. Muhammad Idrus Ramli sebagai Ketua Umum Tanfiziyah karena dianggap tegas dalam mempertahankan Aswaja dari serangan luar.[10]
Karya tulis
K.H. Muhammad Najih Maimun menulis puluhan kitab dan risalah, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Indonesia. Beberapa tulisannya adalah sebagai berikut.
Bahasa Arab
- Haqiqah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah bi Aqlam al-Ulama zawi al-Baraah[4]
- al-Furuq asy-Syasiah baina Haqa'iq as-Sunnah wa Abatil asy-Syiah[5]
- Kasyf Ilhadiyat al-Qadiyaniyah[6]
- al-Muzakarah al-Bakalunghaniyah fi al-Ahkam as-Sultaniyah[11]
Bahasa Indonesia
- Ahlussunnah wal Jamaah: Sebuah Identifikasi[8]
- Keunggulan Hukum-Hukum Islam atas Undang-Undang Lain[12]
- Konspirasi Kelompok Liberal dalam Menghancurkan Umat Islam di Indonesia[7]
- Sunni, Syiah, Wahhabi, dan Pandangan Masyarakat Pesantren terhadap Perkembangan Aliran-Aliran Keagamaan dalam Masyarakat[9]
Rujukan