Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang adalah museum khusus yang menjadi pusat informasi mengenai sejarahpertambangantimah di Bangka Belitung. Pendirian gedung museum dilakukan pada tahun 1958. Sedangkan peresmian Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang baru diadakan pada tanggal 2 Agustus 1997. Pada mulanya, museum ini hanya mengoleksi alat tambang tradisional yang berasal dari masa penjajahan Belanda. Alat-alat ini ditemukan pada saat kegiatan pertambangan selama periode tahun 1950-an. Perombakan gedung diadakan pada tahun 2010 dengan mengubah tata letak dan desain museum yang berfokus kepada pertambangan. Kepemilikan sekaligus pengelolaannya menjadi hak PT. Timah Tbk. Gedung museum merupakan bekas rumah dinas Hooftdt Administrateur Banka Tin Winning (BTW). Museum ini beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 179. Sebelum perjanjian Roem-Royen terjadi, gedung museum ini merupakan tempat perundingan antara perwakilan Indonesia, utusan Komisi Tiga Negara (KTN) dan utusan pemerintah Hindia Belanda. Setelah masa kemerdekaan Indonesia, rumah ini kemudian digunakan sebagai Museum Wisma Budaya. Selanjutnya, Museum Wisma Budaya diubah menjadi Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang pada tahun 1997. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. /PW.007/ MKP/2010, gedung museum dijadikan sebagai cagar budaya Pangkalpinang. Surat keputusan ini dikeluarkan tanggal 8 Januari 2010 dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[1]