Muara Takus merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, Indonesia. Desa Muara Takus dapat diakses melalui transportasi darat dari Kota Pekanbaruibu kota provinsi Riau menuju desa Muara Takus, kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan jarak tempuh ± 135 km dan waktu tempuh ± 3 jam. Candi Muara Takus, situs budaya Buddha, terletak di desa ini. Jumlah penduduk Muara Takus pada tahun 2022 sebanyak 2.446 jiwa.[1]
Nama
Ada dua pendapat mengenai nama Muara Takus. Yang pertama mengatakan bahwa nama tersebut diambil dari nama sebuah anak sungai kecil bernama Takus yang bermuara ke Sungai Kampar Kanan. Pendapat lain mengatakan bahwa Muara Takus terdiri dari dua kata, yaitu Muara dan Takus. Kata Muara mempunyai pengertian yang sudah jelas, yaitu suatu tempat sebuah sungai mengakhiri alirannya ke laut atau ke sungai yang lebih besar, sedangkan kata Takus berasal dari bahasa Mandarin, Ta berarti besar, Ku berarti tua, dan Se berarti candi atau kuil. Jadi arti keseluruhan kata Muara Takus adalah candi tua yang besar, yang terletak di muara sungai. Dengan demikian disebut Desa Muara Takus karena desa ini yang letaknya paling dekat dengan candi muara takus, yaitu kurang lebih 1 km dibawah candi (desa lama).
Menurut informasi yang didapat desa muara takus sebelumnya berada kurang lebih 1 km di bawah candi, namun desa tersebut harus dipindahkan karena Desa Muara Takus merupakan satu dari 11 desa yang harus tenggelam dampak dari pembangunan proyek PLTA Koto Panjang pada 90-an silam. Delapan di antaranya masuk wilayah Riau, didominasi di sekitar XIII Koto Kampar. Tiga lainnya masuk wilayah Sumbar. Ada desa Muara Mahat, Pulau Gadang, Tanjung Alai, Batu Bersurat, Binamang, Pongkai, Koto Tuo, Tanjng Alai, Gunung Bungsu, Tanjung Balit, dan Tanjung Pauh. Dalam dokumen dari website resmi Walhi Riau, proyek dengan daya 114 Mega Watt (MW) tersebut menerangkan Riau dan potensi sungai-sungainya. Sungai Kampar adalah salah satunya, yang menjadi lokasi pembangunan dengan potensi mega daya listriknya dengan areal luasan 124 km persegi. Meliputi Provinsi Riau dan Sumbar dengan total kepala keluarga (KK) yang harus direlokasi sejumlah 3.637. Terdiri dari 14.625 jiwa.[2]
Desa Muara Takus berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Desa Muara Takus merupakan Desa yang terdekat dari Candi Muara Takus yaitu sekitar 1 km. Desa Muara Takus berada di 0.2922737 garis lintang dan 100.6817472 garis bujur. Jumlah penduduk desa Muara Takus menurut BPS Kabupaten Kampar Tahun 2022 yaitu 1.246 laki-laki dan 1.200 perempuan dengan total penduduk 2.446 dan terdapat 648 jumlah KK, Desa Muara Takus memiliki 4 dusun yang terdiri atas, 15 RT dan 7 RW.[1]
Batas wilayah
Desa Muara Takus berbatasan langsung dengan 4 Desa dan 3 Kecamatan, yang dirincikan sebagai berikut :
Sebelah Utara: Desa Pangkalan, Kecamatan Pangkalan (Sumbar)
Sebelah Selatan: Desa Bukit Suligi, Kecamatan Rokan Hulu
Sebelah Barat: Desa Gunung Bungsu, Kecamatan Xll Koto Kampar
Sebelah Timur: Desa Kototuo Barat, Kecamatan Xll Koto Kampar
Mata Pencaharian
Lapangan pekerjaan penduduk di wilayah desa Muara Takus sebagian besar adalah nelayan, perkebunan, dan perdagangan.
Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
1. Pendidikan
Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan oleh karena itu berhasil tidaknya pembangunan sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, di desa Muara Takus jumlah sarana pendidikan menurut tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut :
No
Desa
Tingkat Pendidikan
PAUD
TK
SD
1
Muara Takus
1
1
1
2. Sarana Ibadah
Tempat ibadah atas prakarsa Swadaya masyarakat dengan dibantu sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah baik Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Propinsi Raiu.
Sarana Ibadah yang ada di desa Muara Takus adalah sebagai berikut :
No.
Sarana Ibadah
Jumlah
1
2
Masjid
Mushalla
1
3
Jumlah
4
3. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di desa Muara Takus sebagai berikut :
No.
Sarana Kesehatan
Jumlah
1.
2.
Puskesmas Pembantu
Posyandu
1
1
Jumlah
2
4. Organisasi dan Tata Laksana
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (STOK), susunan Organisasi desa Muara Takus adalah sebagai Berikut :
• Kepala Desa
• Sekretraris Desa
• Kepala Seksi Kesehjateraan
• Kepala Seksi Pemerintahan
• Kepala Seksi Pelayanan
• Kepala Urusan Umum
• Kepala Urusan Perencanaan
• Kepala Urusan Keuangan
• Kepala Dusun
5. Organisasi Penunjang Kesejahteraan Keluarga
Untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga di tingkat desa maka di desa Muara Takus terdapat organisasi penunjang Kesejahteraan keluarga yang antara lain :