Tubagus Lily Hambali Hasan
Tubagus Lily Hambali Hasan (lahir 5 Mei 1950) adalah birokrat yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta periode 2003-2008. PendidikanLily kecil melewatkan masa Sekolah Dasar-nya di SR Negeri Medong Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang (1962), kemudian melanjutkan di SMEP Negeri Pandeglang (1965). Setelah menyelesaikan SMU di SMEA Negeri Serang (1968) melanjutkan kuliah di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung jurusan Ekonomi (1976).:Selanjutnya ia melanjutkan kuliah paska sarjana Ilmu Pemerintahan di STIAMI Jakarta (2004). Selama menjadi PNS, Lily pernah mengikuti pendidikan SEPADYA Angkatan XV (Bandung, 1990) dan SESPANAS Angkatan IV (Jakarta, 1994).[butuh rujukan] OrganisasiLily Hambali pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Cianjur (1980–1984) dan Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur (1988–1993). Pada masa menjabat Bupati Purwakarta, ia juga menjadi Ketua DHC Angkatan 45 Purwakarta (2003-2008) KarierKariernya sebagai PNS dimulai sejak menjadi Kasubag Pembangunan Provinsi Jawa Barat (1974-1979), kemudian menjadi Kabag Pembangunan di Pemda Kabupaten Cianjur (1980-1984). Selanjutnya ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur (1984-1994) dan menjadi Asisten Adminitrasi Bidang Pembangunan Setwilda Kabupaten Cianjur (1994-1996). Ia kemudian menjadi Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Jawa Barat (1996-1999), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta (1999-2003) dan puncak kariernya adalah menjadi Bupati Purwakarta (2003-2008). Kehidupan pribadiLily Hambali menikah dengan Hj. Elin Halimah dan mempunyai 3 orang anak yaitu: dr. Laely Yuniasari, Ir. Deni Wahyudin dan Dony Mulyadi.[1] Prestasi dan penghargaan
Kasus korupsiSetelah berahir masa jabatan sebagai Bupati Purwakarta, Lily dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam dan proyek pembangunan gedung Islamic Centre senilai Rp 3,79 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.[1] Lily Hambali divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta, subsider tiga bulan penjara yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut penjara 5 tahun, denda Rp.100 juta dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp.735 juta.[2] Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia