Pusat Polisi Militer Angkatan Laut
Detasemen Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI Angkatan Laut dan bagian dari Puspom TNI yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI Angkatan Laut sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi Polisi Militer. Sebelumnya satuan ini bernama Dinas Provos TNI AL (Disproval). Mako Puspomal berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tugas PokokPomal yang memiliki tugas pokok sebagai penegak disiplin, tata tertib dan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan Angkatan Laut tersebut. Polisi Militer TNI AL menyandang fungsi Penyidikan, Penyelidikan Kriminal, Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Penegakan Hukum, Pengamanan Fisik, Pembinaan Tuna Tertib Militer dan Pengurusan Tawanan Perang. Sejak terbitnya Keputusan Panglima TNI tentang pembentukan Puspom TNI dan Keputusan Panglima TNI tentang Pengangkatan dan Penyumpahan Penyidik maka kewenangan yang selama ini berada pada Pomad secara otomatis menjadi kewenangan Pomal dan juga Pomau. Hal ini bukan semata-mata hanya urusan administrasi saja tetapi juga berbagai pekerjaan staf dan lapangan yang sudah tidak lagi ditangani oleh Pomad. Satu paket dengan peresmian Korps Polisi Militer juga peresmian adanya Kejuruan POM bagi Perwira, Bintara dan Tamtama. Salah satu tugas pokok Pomal adalah melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan Korps Pomal, meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, postur, dan kewenangan serta hal-hal yang berkaitan tentang keberadaan Korps Pomal. Sosialisasi ini harus dilaksanakan diseluruh strata jajaran TNI AL sehingga seluruh prajurit TNI AL memahami persis apa peran Korps Pomal. Sosialisasi ini juga harus dilaksanakan di lingkungan Mabes TNI, Satuan TNI lain dan terhadap masyarakat luas. SejarahPolisi Militer TNI AL yang lahir dan berkembang bersama-sama dengan badan-badan perjuangan lainnya untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, mempunyai nama dan sebutan yang berganti-genti mengikuti perkembangan dan kebijakan pamimpin di lingkungan TNI. Semula pada masa dibentuknya BKR Laut di beberapa tempat tugas pengamanan diberi sebutan seksi keamanan. Kemudian secara berturut-turut sebutannya adalah Polisi Tentara Laut (PTL), Dinas Polisi KKO-AL (DP KKO-AL), Dinas Polisi Angkatan Laut (DP-AL), Dinas Polisi Militer Angkatan Laut (Dispomal) dan terakhir berdasarkan instruksi Men Hankam/pangab No.Ins/A/51/X/1971 dan surat Keputusan Kasal No.Skep/5401.3/IV/73 menjadi Dinas Provoost Angkatan Laut (Disproval).[1] Lahirnya Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal)Tidak lama setelah organisasi TNI Angkatan Laut berdiri maka lahir lah kesatuan Polisi Tentara Laut (PTL) yang menjalankan fungsi teknis umum militer TNI Angkatan Laut, yang memberikan bantuan kepada satuan-satuan jajaran TNI Angkatan Laut sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi-fungsi militer TNI Angkatan Laut. Terbentuknya PTL pada tanggal 20 Februari 1946 bersamaan dengan terbentuknya Pangkalan-pangkalan ALRI ditetapkan sebagai hari jadi Polisi Militer Angkatan Laut sebagai salah satu sarana untuk menetapkan pembinaan jiwa Corsa (Kebersamaan) dan meningkatkan kebanggan serta keberhasilan melaksanakan tugas dalam mewujudkan Jalesveva Jayamahe. Tahun 1948 dalam penyempurnaan organisasi/reorganisasi mengalami perubahan pada Polisi Militer pada ke-4 Matra yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polri menjadi satu organisasi yang disebut Corps Polisi Militer (CPM) sebagai intinya, berdasarkan surat Kep Menhan No. 34/MP/1950 terdapat satu bagian yaitu Kepolisian. Oleh karena itu banyak personel PTL masuk dalam CPM karena reorganisasi pada tahun 1948 tersebut maka ada pembentukan Korps Komando Angkatan Laut (KKO AL) kemudian terbentuknya menjadi Dinas Polisi KKO AL (DP KKO AL). Pada tahun 1953 mengalami perubahan nama menjadi Dinas Polisi Angkatan Laut (DP AL) yang merupakan realisasi instruksi dari Menteri Pertahanan No. III/VII/1953 tanggal 8 Juli 1953 yang tidak merubah tugas pokok sebelumnya. Kemudian Kep Men/Pangal No. 5401.59 Tahun 1966 pada tanggal 12 September 1966 DP AL berubah lagi yang dikenal menjadi Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Makna PembentukanMenengok sejarah terbentuknya TNI AL pada awal-awal revolusi mempertahankan kemerdekaan, Korps Polisi Militer Angkatan Laut telah ada dan merupakan bagian dari Korps yang ada di lingkungan ALRI serta turut dan ikut serta mempertahankan kemerdekaan, hal ini dapat diketahui pada tanggal 19 Juli 1946 Markas Besar Angkatan Laut menetapkan organisasi Pangkalan ALRI secara Umum yakni:
Dalam pembinaan personel dianut sistem Korps yaitu:
Sesuai dengan sifat tugas Kepolisian Militer, diperlukan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan kemampuan profesional prajurit Polisi Militer yang berbeda dengan prajurit lainnya, tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan Polisi Militer harus menjalankan tugas dan wewenang setiap waktu dan tempat dengan menggunakan hukum sebagai alat utamanya sehingga dapat mewujudkan jati diri Polisi Militer Angkatan Laut yang profesional, tertib, disiplin, tegas, lugas dan berwibawa. Sehingga sebagai suatu Korps yang berdiri sejajar dengan Korps-korps yang sebelum telah ada di lingkungan TNI AL, maka diharapkan personel Korps Polisi Militer akan lebih profesional dalam melaksanakan tugas pokoknya. Perubahan Nama
KomandanSaat ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut di pimpin oleh seorang Komandan Puspomal (Danpuspomal) yang berpangkat Laksamana Muda TNI . Saat ini jabatan Danpuspomal diduduki oleh Laksda TNI Samista, S.H. Daftar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut:
Validasi organisasi ⭐⭐
Pejabat lain
Daftar Satuan* Polisi Militer Komando Armada I
* Polisi Militer Komando Armada II
* Polisi Militer Komando Armada III
Lihat pulaReferensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia