Korps Sukarela

Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR. Untuk menjadi bagian dari KSR wajib mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. Selain itu juga, seorang mahasiswa aktif dapat menjadi bagian dari KSR dengan cara menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.[1]

Syarat menjadi Anggota KSR:

  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Kegiatan KSR:

  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
  • Keterampilan hidup
  • Temu Karya KSR
  • Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR

Kutipan

  1. ^ "Korps Sukarela (KSR)". Korps Sukarela (KSR) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-01-14. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia