Koperasi Multi PihakKoperasi Multi-Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.[1] Koperasi Multi-Pihak mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan dengan kepentingan yang berbeda, termasuk anggota dari kalangan produsen, konsumen, pekerja, dan entitas pendukung lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan manfaat kolektif yang berimbang bagi semua pihak yang terlibat berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Model ini mendapatkan perhatian khusus dalam strategi pemerintah untuk modernisasi koperasi, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai dokumen regulasi termasuk UU Cipta Kerja Tahun 2023 [2] dan PP Nomor 7 Tahun 2021.[3] Model koperasi ini sangat relevan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan modern melalui pendekatan kolaboratif antar sektor. Latar BelakangKoperasi multi-pihak secara formal diperkenalkan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 [1] tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan ini dirancang untuk menyesuaikan koperasi dengan kebutuhan ekonomi modern dan mendorong partisipasi berbagai pihak dalam koperasi. Meskipun konsep ini baru secara hukum di Indonesia, inspirasi dari model koperasi multi pihak sebenarnya sudah lama berkembang di berbagai negara dengan pendekatan multi stakeholder cooperative. Dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multi pihak pada tahun 1870, model ini diadaptasi di berbagai negara dan berkembang menjadi banyak koperasi besar. Contoh lainnya adalah Koperasi Multi-Pihak di Eropa dan Selandia Baru yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan seperti pekerja, konsumen, dan investor dalam struktur organisasi yang sama. [4] Dasar HukumImplementasi koperasi multi-pihak didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain:
Perbedaan antara Koperasi Konvensional Vs Koperasi Multi PihakBerikut adalah perbedaan antara Koperasi konvensional dengan Koperasi Multi-Pihak:[4]
|
Portal di Ensiklopedia Dunia