Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk oleh Presiden B. J. Habibie berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013.[1] Sebelum tahun 1999,[2] Komite ini hanya bergerak pada ruang lingkup kecelakaan penerbangan. Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. Jika diperlukan, KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan sistem keselamatan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi lagi di masa depan. KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT. Kelima[3] orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite. Keempat subkomite[4] tersebut adalah:
Hingga akhir tahun 2023, total investigator KNKT berjumlah 34 orang. Dasar HukumKNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut. PrinsipInvestigasi yang dilakukan KNKT hanya untuk peningkatan keselamatan. Oleh karenanya, investigasi KNKT menggunakan prinsip berikut.
Sekretariat KNKTUntuk menjalankan tugas dan fungsinya, KNKT dibantu oleh Sekretariat KNKT. Dasar hukum yang mengatur Sekretariat KNKT adalah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang memperbarui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Sekretariat KNKT adalah pegawai Kementerian Perhubungan. Unit kerja Sekretariat KNKT berada di bawah Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Struktur Sekretariat KNKT terdiri dari satu orang Kepala Sekretariat (Eselon II) dan tiga Kepala Bagian (Eselon III), yaitu:
Berdasarkan data kepegawaian tahun 2023,[5] terdapat sekitar hampir 80 pegawai Sekretariat KNKT yang terdiri dari pejabat struktural, PNS, PPPK, dan kontrak. Jumlah ini sekitar dua kali lebih banyak daripada jumlah total investigator KNKT. Anggaran KNKTDalam menjalankan tugas kesekretariatan dan fungsi KNKT, anggaran KNKT diberikan sepenuhnya melalui APBN yang masih menyatu bersama anggaran Kementerian Perhubungan. Anggaran tahun 2024[6] tercatat sebesar lebih dari 40 miliar rupiah. Namun demikian, anggaran yang dapat digunakan untuk investigasi hanya sekitar 28% untuk empat subkomite. Lebih dari 60% anggaran digunakan untuk Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, barang milik negara (BMN), dan Umum. Kecelakaan yang diselidiki
Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing subkomite. Ketua
Pelaporan KecelakaanMasyarakat dapat melaporkan kecelakaan melalui salah satu cara di bawah ini.
Referensi
Pranala luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia