Kepolisian Resor Madiun
Kepolisian Resor Madiun atau Polres Madiun adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Madiun. Polres Madiun merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) B, sehingga kepala kepolisian resor yang menjabat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Madiun (Mapolres Madiun) beralamat di Jl. Soekarno - Hatta No.66, Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63471 nomor telepon (0351) 453881/ call center layanan pengaduan 110. SejarahPolres Madiun, atau Kepolisian Resor Madiun, didirikan pada tahun 1973 dengan pembangunan gedung baru di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 66, Madiun, setelah sebelumnya berada di kawasan perumahan PG Redjo Agung. Relokasi ini dilakukan untuk mendukung pengembangan area perumahan oleh PG Redjo Agung dan disepakati oleh Kapolres Mayor Pol. Paimo Prawirokusumo. Pembangunan gedung baru selesai pada 1974 dan diresmikan oleh Kapolda Jawa Timur Brigjen Sutadi Rono Dipuro, dengan operasional dimulai pada 1975 [1] Seiring waktu, Polres Madiun mengalami berbagai perubahan dalam struktur organisasi dan jumlah kecamatan yang dilayani. Pada 2013, wilayah hukum Polres Madiun mengalami perubahan, mengurangi jumlah kecamatan dari 15 menjadi 13 setelah pengalihan dua kecamatan ke Polres Madiun Kota. Polres Madiun terus berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Madiun, serta beradaptasi dengan perkembangan untuk meningkatkan pelayanan publik. Struktur YurisdiksiKepolisian Resor (Polres) Madiun adalah unit pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beroperasi di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Wilayah yurisdiksi Polres Madiun mencakup seluruh Kabupaten Madiun, dengan batas-batas administratif sebagai berikut:
Daftar Polsek Jajaran Polres Madiun
Kepala Kepolisian Resor MadiunPolres Madiun, di bawah kepemimpinan Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., berkomitmen untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui pembangunan Zona Integritas. Keberhasilan dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menunjukkan keseriusan institusi dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Upaya ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi serta mendukung implementasi Astacita Indonesia Maju poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Dalam rangka mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Polres Madiun secara berkelanjutan mengembangkan inovasi dalam sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, memperkuat penegakan hukum yang berlandaskan integritas, serta meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia guna menciptakan institusi Kepolisian yang responsif, berorientasi pada pelayanan prima, dan sesuai dengan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) Daftar Pejabat Kapolres
Referensi
Pranala Luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia