Hai Tanahku Papua
Hai Tanahku Papua (bahasa Belanda: Hallo, Mijn Land Papoea) adalah lagu rakyat Nugini Belanda dan diusulkan menjadi lagu kebangsaan Republik Papua Barat di Papua bagian Barat, Indonesia. SejarahLagu ini dikarang oleh misionaris Belanda, Izäak Samuel Kijne, pada tahun 1930-an.[1] Setelah pemilihan parlemen daerah Belanda yang diawasi, Dewan Nugini (bahasa Belanda: Nieuw Guinea Raad), sebuah kelompok dibentuk pada tanggal 19 Oktober 1961 untuk memilih anggota komite nasional. Komite tersebut merancang Manifesto untuk Kemerdekaan dan Pemerintahan Mandiri, bendera (Bendera Bintang Kejora), cap negara, memilih "Hai Tanahku Papua" sebagai lagu kebangsaan, dan meminta masyarakat untuk dikenal sebagai orang Papua. Dewan Nugini dengan suara bulat memilih usulan ini pada tanggal 30 Oktober 1961, dan pada tanggal 31 Oktober 1961, mereka menyerahkan bendera Bintang Kejora dan Manifesto kepada Gubernur Platteel. Belanda hanya mengakui keduanya sebagai bendera tanah (Landsvlag) dan lagu ini sebagai lagu rakyat (Volkslied) pada tanggal 18 November 1961, melalui keputusan Gubernur Nugini Belanda (Gouverneur Besluit) Nomor 68 dan 69, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1961.[2] Lagu ini tidak digunakan lagi setelah wilayah Papua Barat diserahkan pada Indonesia pada tahun 1963. Status saat iniLagu kebangsaan ini merupakan simbol yang digunakan aktivis-aktivis kemerdekaan, termasuk Organisasi Papua Merdeka, lagu ini sempat diusulkan untuk menjadi simbol Provinsi Papua. Lirik
Rujukan
Pranala luarWikisource Belanda memiliki teks asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|
Portal di Ensiklopedia Dunia