Dewan Undangan Negeri
Dewan Undangan Negeri (disingkat: DUN, bahasa Indonesia: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Negara Bagian) adalah majelis legislatif di tingkat negara bagian (Negeri) yang terdapat di 13 Negara Bagian atau Negeri dalam sistem Federal Malaysia.[1] Anggota majelis legislatif negara bagian ini terdiri dari perwakilan terpilih dari konstituen anggota tunggal selama pemilihan umum negara bagian melalui sistem pemungutan suara pemenang suara terbanyak. Majelis ini memiliki kekuasaan untuk memberlakukan hukum negara bagian sebagaimana diatur oleh Perlembagaan Persekutuan Malaysia. Partai mayoritas di setiap majelis membentuk pemerintahan negara bagian, dan pemimpin partai mayoritas menjadi menteri besar (untuk negara-negara dengan penguasa turun-temurun) atau ketua menteri (untuk negara-negara tanpa penguasa turun-temurun) dari negara bagian tersebut. Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Negara Bagian di Malaysia mengikut Negara Bagian (Negeri)Daftar ini tidak memasukkan Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan, Malaysia karena 3 wilayah federal tersebut tidak memiliki badan majelis legislatif negara bagian namun diperintah secara langsung oleh pemerintah federal di bawah Kementerian Wilayah Federal Malaysia bersama dengan otoritas setempat, yakni masing-masing Dewan Bandaraya Kuala Lumpur, Perbadanan Putrajaya, dan Perbadanan Labuan.
Referensi
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Councils of Malaysia. |
Portal di Ensiklopedia Dunia