Badan Penyelenggara Haji

Badan Penyelenggara Haji
BPH
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Badan Penyelenggara Haji[1]
Bidang tugasHaji
Kepala
Mochamad Irfan Yusuf
Wakil Kepala
Dahnil Anzar Simanjuntak
Sekretaris Utama
-
Deputi
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam NegeriDr. H. Puji Raharjo, S.Ag., SS., M.Hum
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri-
Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji-
Inspektur
Biro
Noer Alya Fitra, Tuti Rianingrum, Slamet
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Penyelenggara Haji (disingkat BPH) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 2024, kepala BP Haji diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan wakilnya Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak.[2]

Tugas dan Fungsi

Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
  4. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
  5. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Badan terdiri atas:[1]

  1. Sekretaris Utama
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
  3. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
  4. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
  5. Inspektorat
  6. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi

Lihat pula

Referensi

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia