Adam Damiri
Adam Rachmat Damiri (lahir 20 November 1949) adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat. Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972[1] dan berasal dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI. Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama Asabri, sebuah BUMN yang bergerak dibidang jasa asuransi bagi para anggota TNI/Polri dan PNS Kemhan dan Polri.[2] Riwayat Pendidikan
PenghargaanTanda KehormatanAdam mendapatkan sejumlah tanda kehormatan atas prestasi dan jasanya baik dari dalam maupun luar negeri, diantaranya:
KontroversiPada 2022, dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama ASABRI periode 2012-2016, Adam terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Ia bersama terdakwa lain, di antaranya Sonny Widjaja (Direktur utama ASABRI periode 2016-2020) dan Direktur utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, melakukan investasi saham, reksadana, surat utang jangka menengah (MTN) dan investasi berisiko tinggi lainnya yang mengakibatkan kerugian portofolio investasi ASABRI. Pada 4 Januari 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 milyar, subsider 5 tahun penjara terhadap Adam Damiri.[3][4] Namun, pada Mei 2022, putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Adam Damiri divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta.[5] Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia