Mempermalukan secara daring adalah bentuk mempermalukan publik di mana target dipermalukan secara publik di internet, melalui platform media sosial (misalnya Twitter atau Facebook), atau media yang lebih lokal (misalnya milis). Karena mempermalukan secara daring sering kali melibatkan pengungkapan informasi pribadi di Internet, etika penghinaan publik telah menjadi sumber perdebatan tentang privasi internet dan etika media. Permaluan daring memiliki banyak bentuk, termasuk doxing, ulasan negatif, dan pornografi balas dendam dan lain-lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan. Hal itu tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Pranala luar