Mantawakan Mulia adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.
Desa ini terletak di barat daya wilayah Kecamatan Mantewe dan memiliki luas wilayah mencapai ± 22.400 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 670 Jiwa.
Desa Mantawakan Mulia merupakan desa pemekaran dari desa Mantewe pada yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 9 tahun 2010 tentang pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sejarah
Tertulis / terdengar cerita daerah pedesaan yang sebur, tumbuhan yang menghijau, di atas tanah yang datar ditumbuhi pohon dan semak yang masih lebat, penduduk dalam kehidupan prinitif, Desa "Mantawakan Mulia" orang menyebutnya 37 km ke arah barat dari kota Tanah Bumbu. Desa Mantawakan Mulia pemekaran dari desa mantewe pada tanggal 31 Agustus 2007 yang terletak berada di sebelah Timur dari Desa Mantewe. Pada tahun 2010 Desa Mantawakan Mulia statusnya berubah dari desa persiapan menjadi Desa Definitif pada tanggal 26 Oktober 2010 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Desa Mantawakan Mulia, lama-kelamaan menjadi ramai dengan adanya pendatang yang ingin menetap dan tinggal di desa itu. Tak kalah lagi dengan Desa Mantewe sudah terkenal di kalangan penduduk atau desa sekitar bahkan terdengar keluar kota kabupaten.
Geografi
Desa Mantawakan Mulia merupakan salah satu desa dari 12 (dua belas) desa di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Mantawakan Mulia memiliki luas wilayah sebesar 141.45 km2 (± 22.400 Ha) terdiri dari 2 dusun dan terletak di barat daya wilayah Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu. Wilayah Desa Mantawakan Mulia juga merupakan jalan antar provinsi dan menghubungkan antar desa di Kecamatan Mantewe serta merupakan jalan akses menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Batas Wilayah
Batas wilayah Desa Mantawakan Mulia adalah :
Jarak Tempuh
Jarak tempuh ke Ibu Kota Provinsi
Jarak tempuh ke Ibu Kota Desa
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten
Waktu tempuh ke Ibu Kota Kapupaten
|
: 250 km
: 4 km
: 50 km
: 1 jam
|
Pemerintahan
Nama-Nama Lurah/Kepala Desa Sebelum dan Sesudah Berdirinya Desa Mantawakan Mulia
No
|
Periode
|
Nama Kepala Desa
|
Keterangan
|
1
|
1881 s/d 1998
|
M. Syahdan. R
|
Desa Induk/ Mantewe
|
2
|
1998 s/d 1999
|
M. Zaini
|
Desa Induk/ Mantewe
|
3
|
1999 s/d 2001
|
Sairi
|
Desa Induk/ Mantewe
|
4
|
2002 s/d 2004
|
Ardiyansyah
|
Desa Induk/ Mantewe
|
5
|
2004 s/d 2006
|
Ibramsyah
|
Desa Induk/ Mantewe
|
6
|
2006 s/d 2007
|
Suriyansyah
|
Desa Induk/ Mantewe
|
7
|
2007 s/d 2010
|
H. A. Suaib
|
Pemekaran Desa Mantawakan Mulia
|
8
|
2011 s/d 2017
|
Hj. A. Hadina
|
Definif Desa Mantawakan Mulia
|
9
|
2017 s/d 2017
|
Nyariman, S.Sos., MM
|
PJs. Desa Mantawakan Mulia
|
10
|
2017 s/d sekarang
|
Kasmiadi
|
Definif Desa Mantawakan Mulia
|
Ekonomi & Keadaan Sosial
Keadaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Mantawakan Mulia amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Sesuai dengan kondisi desa yang terletak di daerah pegunungan, maka struktur perekonomian masyarakat Desa Mantawakan Mulia sebagian besar masih berada di sektor pertanian dan perkebunan, disamping juga sektor-sektor lain, seperti peternakan, jasa industri, perdagangan dan lain-lain. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk terjadi peningkatan dan perkembangan di sektor-sektor non-unggulan tersebut jika mendapatkan dukungan dan pembinaan yang berkelanjutan oleh pihak-pihak terkait. Selain itu letak geografis desa cukup strategis dan merupakan jalur transportasi menuju pariwisata yang ada di kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
Infrastruktur
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Satuan
|
Katerangan
|
1
|
Kantor Desa
|
1
|
Unit
|
|
2
|
Gedung Serbaguna
|
1
|
Unit
|
|
3
|
Kantor PKK
|
1
|
Unit
|
|
4
|
Poskesdes
|
1
|
Unit
|
|
5
|
Posyandu
|
1
|
Unit
|
|
6
|
Masjid
|
1
|
Unit
|
|
7
|
Musholla
|
2
|
Unit
|
|
8
|
Paud
|
1
|
Unit
|
|
9
|
TK
|
1
|
Unit
|
|
10
|
SD
|
1
|
Unit
|
|
11
|
Tempat Pemakaman Umum
|
4
|
Unit
|
|
12
|
Pos Kamling
|
5
|
Unit
|
|
Galeri
Sumber
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu [1]
- Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Desa Mantawakan Mulia Kecamatan Mantewe Tahun 2017-2023