Malik bin Hubairah as-Sakuni

Malik bin Hubairah as-Sakuni (bahasa Arab: مالك بن هبيرة السكونيّ) adalah seorang jenderal Arab pada masa Kekhalifahan Umayyah. Ia berasal dari kabilah Sakun dari Bani Kindah dan silsilahnya adalah Malik bin Hubairah bin Khalid bin Muslim bin al-Harits bin al-Mukhashaf bin Haj bin al-Harits bin Bakar bin Tsa'labah bin Uqbah bin Sakun bin Asyras bin Kindah.[1] Kunyahnya adalah Abu Sa'id dan Abu Sulaiman.[2]

Biografi

Malik bin Hubairah termasuk di antara sahabat Nabi dan meriwayatkan hadis darinya.[3] Setelah Nabi meninggal, ia berpartisipasi dalam Penaklukan Hims, Penaklukan Mesir, dan Pertempuran Shiffin.[4] Malik merupakan jenderal pasukan Muawiyah bin Abu Sufyan dalam melawan Bizantium.[4] Ia juga pernah menjabat sebagai gubernur Hims pada masa kekhalifahan Muawiyah.[5]

Malik menjadi pemuka kabilahnya di Syam[3] dan termasuk di antara tokoh berpengaruh.[6] Pada tahun 47 H (667 M) di masa kekhalifahan Muawiyah, Malik memimpin pasukan dalam menyerang Bizantium lewat jalur darat pada musim dingin.[7]

Setelah Muawiyah bin Yazid meninggal, Malik bin Hubairah hadir dalam Muktamar Jabiyah. Pertemuan ini menentukan tentang pembaiatan dan kekhalifahan.[6] Ia lebih mendukung Khalid bin Yazid sebagai khalifah, sementara Hushain bin Numair (yang juga berasal dari Bani Kindah seperti Malik) lebih memilih Marwan bin al-Hakam sebagai khalifah ketimbang Khalid dengan alasan bahwa mereka tidak ingin membawakan seorang anak (yaitu Khalid) kepada orang Arab, sementara orang Arab membawakan seorang lelaki tua (yaitu Ibnu az-Zubair) kepada mereka.[8] Setelah terjadi perbedaan pendapat, pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan pembaiatan terhadap Marwan bin al-Hakam, Khalid bin Yazid sebagai penerusnya, dan Amr bin Sa'id bin al-Ash sebagai penerus Khalid.[6]

Setelah masalah pembaiatan selesai, Malik menghadiri Pertempuran Al-Marj[a] bersama Marwan dalam melawan penentangnya.[2] Ia kemudian turut serta bersama Marwan dan pasukannya untuk merebut Mesir dari kekuasaan Ibnu az-Zubair hingga terjadi pertempuran antara pendukung Ibnu az-Zubair yang dipimpin oleh Ibnu Jahdam dan pendukung Marwan. Mesir berhasil direbut oleh Marwan pada bulan Jumadil Akhirah tahun 65 H dan Ibnu Jahdam kembali ke Makkah setelah diampuni.[10]

Kematian

Malik kemudian kembali dan meninggal di Beit Ras[2] pada tahun 65 H (685 M).[3]

Periwayatan hadis

Di antara ulama tabi'in yang meriwayatkan hadis darinya adalah Martsad bin Abdullah Al-Yazani[11] dan Al-Mughirah bin Farwah Ad-Dimasyqi.[12] Malik meriwayatkan hadis tentang pembagian shaf salat jenazah menjadi tiga shaf. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ahmad bin Hanbal. Hadis tersebut dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi diikuti oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan hasan.[11]

Catatan

  1. ^ Al-Marj yang dimaksud adalah Marj Rahith, yaitu sebuah padang rumput di pinggiran kota Damaskus.[9]

Referensi

  1. ^ Ibnu Hazm. "Jamharah Ansab Al-Arab". islamport.com (dalam bahasa Arab). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-13. Diakses tanggal 2022-08-13. 
  2. ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Mukhtashar
  3. ^ a b c Khairuddin Az-Zarkali. "Al-A'lam Az-Zarkali - Malik bin Hubairah - Al-Maktaba al-Shamela al-Haditha". shamela.ws (dalam bahasa Arab). hlm. 267. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-10-24. Diakses tanggal 2024-01-21. 
  4. ^ a b Usud al-Ghabah fi Ma'rifat ash-Shahabah - (Jilid 3 / Hal. 48)
  5. ^ Al-Ishabah Jilid 5 Hal. 561
  6. ^ a b c Manshur Abdul Hakim. Hajjaj bin Yusuf Algojo Bani Umayyah (Buku elektronik). Pustaka Al-Kautsar. hlm. 37–38. ISBN 9789795929444, 9795929445. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-13. Diakses tanggal 2022-08-12. 
  7. ^ Az-Zuhairi, Syaikh Abdul Aziz. Khairuddin Barbarossa: Pahlawan Islam Penguasa Lautan. Pustaka Al-Kautsar. hlm. 118. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-30. Diakses tanggal 2021-11-29. 
  8. ^ Ibnul Atsir. "Al-Kamil fi at-Tarikh". islamport.com (dalam bahasa Arab). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-13. Diakses tanggal 2022-08-13. 
  9. ^ Yaqut al-Hamawi. "Kitab Mu'jam al-Buldan - Al-Maktaba al-Shamela al-Haditha". shamela.ws (dalam bahasa Arab). hlm. 101. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-02. Diakses tanggal 2024-01-21. 
  10. ^ Manshur Abdul Hakim, hlm. 39–40.
  11. ^ a b Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (Oktober 2018). Ikhlas Hikmatiar, ed. Tata Cara Mengurus Jenazah Praktis dan Lengkap Sesuai Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. (Sampul keras). Qisthi Press. hlm. 128. ISBN 9789791303781, 9791303789. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-21. Diakses tanggal 2022-08-21. 
  12. ^ Syamsuddin adz-Dzahabi. "Kitab Tarikh al-Islam - Al-Mughirah bin Farwah ad-Dimasyqi - Al-Maktaba al-Shamela al-Haditha". shamela.ws (dalam bahasa Arab). hlm. 320. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-02. Diakses tanggal 2024-01-21.