Hukum tersebut didahului oleh Hukum Rio Branco pada 28 September 1871 ("Hukum Kelahiran Bebas"), yang membevaskan seluruh anak yang lahir dari orang tua budak, dan oleh Hukum Saraiva-Cotegipe (juga dikenal sebagai "Hukum Seksagenarian"), dari 28 September 1885, yang membebaskan budak ketika mereka mencapai usia 60 tahun.