Lamin Tolan
Lamin tolan adalah rumah panjang suku Dayak Benuaq yang berada di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Rumah panjang yang disebut lamin terbuat dari kayu ulin yang sangat awet dan mahal harganya. Lantai rumah lamin terbuat dari rotan segah batu dan berdindingkan kulit kayu jangkau. Uniknya, lantai, dinding, dan atap tidak dipaku melainkan diikat dengan rotan. Rumah panggung sepanjang 51 meter ini memiliki lima bilik yang berfungsi sebagi tempat tinggal beberapa kepala keluarga suku Dayak dan aula yang cukup luas. Sebagai kebanggan masyarakat adat Dayak Benuaq yang masih terjaga, Pada tahun 2021 lalu Lamin Tolan didaftarakan dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Situs Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Budaya dengan nama Lamin Adat Tolan.[1] Referensi
|