Kuala Kencana adalah sebuah distrik di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Indonesia. Diresmikan pada 5 Desember1995 oleh Presiden Soeharto, distrik ini dikelola sepenuhnya oleh PT. Freeport Indonesia. Kuala Kencana merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki sistem saluran pengelolaan air kotor yang lalu disalurkan ke pusat pengelolaan limbah. Terdapat beberapa kompleks pemukiman di Kuala Kencana: RW A atau Bumi Satwa Indah, RW B atau Tirta Indah, kompleks Apartemen, kompleks Jl. Bougenville, dan yang terakhir adalah Bachelor's Quarter.
Di Kota Kuala Kencana terdapat satu sekolah lokal, satu sekolah internasional, satu klinik, satu musala, satu masjid, satu gereja, dan beberapa fasilitas olahraga seperti kolam renang, lapangan basket, lapangan golf, dan lainnya. Jarak antara Ibukota Distrik ke Ibukota Kabupaten adalah 20 km.
Distrik Kuala Kencana merupakan salah satu dari 18 distrik yang berada di Kabupaten Mimika, dan merupakan pemekaran dari Distrik Mimika Baru. Distrik Kuala Kencana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2011. Distrik Kuala Kencana terdiri dari 2 kelurahan dan 8 kampung. Kuala Kencana merupakan wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Mimika yang terletak di areal perkotaan, yang dulunya merupakan satuan pemukiman transmigrasi, saat Timika masih dibawah pemerintahan Kabupaten Fakfak