Koperasi pekerja adalah koperasi yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh pekerjanya. Kontrol ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Badan usaha koperasi dapat berarti firma di mana setiap pekerja-pemilik berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara demokratis, atau dapat juga merujuk pada situasi di mana manajer dianggap dan diperlakukan sebagai pekerja firma tersebut. Dalam bentuk tradisional koperasi pekerja, semua saham dipegang oleh pekerja, tanpa ada pemilik dari luar ataupun konsumen; serta setiap anggota memiliki satu suara. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilakukan melalui kepemilikan individu, kolektif, atau mayoritas pekerja; atau kepemilikan hak suara individu, kolektif, atau mayoritas (dilaksanakan berdasarkan prinsip satu anggota satu suara).[1] Oleh karenanya, koperasi pekerja memiliki karakteristik di mana setiap pekerja memiliki satu saham, dan semua saham dimiliki oleh pekerjanya.[2] Organisasi internasional yang mewakili koperasi pekerja adalah CICOPA. CICOPA memiliki dua organisasi regional: CECOP- CICOPA Eropa dan CICOPA Amerika.
Definisi koperasi pekerja
Ada banyak definisi tentang apa yang memenuhi syarat sebagai koperasi pekerja. CICOPA, Organisasi Koperasi Industri, Pengrajin, dan Layanan Produsen Internasional, memberikan definisi sebanyak 8 halaman dalam Deklarasi Dunia tentang Koperasi Pekerja, yang disetujui oleh Majelis Umum Aliansi Koperasi Internasional pada September 2005. Di bawah ini adalah bagian tentang karakteristik dasar koperasi pekerja:
Memiliki tujuan untuk menciptakan dan mempertahankan pekerjaan yang berkelanjutan dan menghasilkan kekayaan, untuk meningkatkan kualitas hidup anggota-pekerja, memuliakan pekerjaan manusia, memungkinkan manajemen mandiri pekerja secara demokratis dan mempromosikan pengembangan masyarakat dan lokal.
Keanggotaan yang bebas dan sukarela–agar dapat berkontribusi dengan sumber daya kerja dan ekonomi personalnya–dikondisikan dengan keberadaan tempat kerja.
Sebagai aturan umum, pekerjaan harus dilakukan oleh anggota. Hal ini menyiratkan bahwa mayoritas pekerja di badan usaha koperasi pekerja adalah anggota serta sebaliknya.
Relasi pekerja-anggota dengan koperasinya harus dianggap berbeda dari relasi kerja berbasis upah konvensional dan dari relasi kerja mandiri individu.
Regulasi internal secara formal ditentukan oleh rezim yang secara demokratis disetujui dan diterima oleh pekerja-anggota.
Mereka harus mandiri dan independen di hadapan negara dan pihak ketiga, dalam relasi dan manajemen kerja, serta dalam penggunaan dan manajemen alat-alat produksi.[2]
Koperasi pekerja juga mengikuti Prinsip Rochdale dan nilai-nilainya, yang merupakan seperangkat prinsip inti untuk mengoperasikan koperasi. Prinsip dan nilai ini pertama kali ditetapkan oleh Rochdale Society of Equitable Pioneers di Rochdale, Inggris, pada 1844. Prinsip ini juga telah membentuk dasar bagi prinsip-prinsip koperasi yang masih beroperasi di seluruh dunia hingga hari ini.
Filsafat politik koperasi pekerja
Advokasi demokrasi tempat kerja, terutama dengan ekspresi penuh manajemen mandiri pekerja seperti yang ada di dalam koperasi pekerja, berakar di dalam beberapa tradisi intelektual dan politik:
For All The People: Uncovering the Hidden History of Cooperation, Cooperative Movements, and Communalism in America, PM Press, oleh John Curl, 2009, ISBN978-1-60486-072-6