Konvensi Terkait Status Pengungsi
Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut. Konvensi tersebut didasarkan atas Artikel 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal 1948, yang mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penindasan di negara-negara lainnya. Seorang pengungsi dapat menikmati hak-hak dan keuntungan di sebuah negara selain negara-negara yang bersedia dalam Konvensi tersebut.[2] SejarahKonvensi tersebut disetujui oleh sebuah konferensi istimewa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 28 Juli 1951. Denmark adalah negara pertama yang meratifikasi traktat tersebut pada 4 Desember 1952, yang menerapkannya pada 22 April 1954. Konvensi tersebut awalnya dibatasi untuk melindungi pengungsi Eropa dari sebelum 1 Januari 1951 (setelah Perang Dunia II), sampai negara-negara membuat sebuah deklarasi yang menerapkan hal yang sama kepada para pengungsi dari tempat lainnya. Protokol 1967 menghapus batas waktu dan diterapkan kepada pengungsi "tanpa batasan geografi manapun", namun deklarasi-deklarasi yang sebelumnya dibuat oleh negara-negara anggota Konvensi tersebut tidak termasuk dalam cakupan protokol ini.[3] (Meskipun, seperti beberapa traktat internasional, Konvensi Pengungsi disepakati di Jenewa,[4] konvensi tersebut secara salah kaprah disebut sebagai "Konvensi Jenewa", karena terdapat empat perjanjian terkait dengan konflik bersenjata yang disebut Konvensi-Konvensi Jenewa.) Pada 1 Juli 2013, terdapat 145 negara yang telah menjadi negara anggota dan 146 untuk Protokol tersebut.[1][5][6] Yang paling terkini, Presiden Nauru, Marcus Stephen, menandatangani Konvensi sekaligus Protokol-nya pada 17 Juni 2011[7][8] dan menjadi negara anggota pada 28 Juni 2011. Madagaskar dan Saint Kitts and Nevis hanya menjadi negara anggota Konvensi saja, sementara Tanjung Verde, Amerika Serikat dan Venezuela hanya menjadi negara anggota Protokol saja. Referensi
Pranala luar
|