Konsosiasionalisme adalah bentuk pembagian kekuasaan yang demokratis.[1] Ilmuwan politik mendefinisikan negara konsosiasional sebagai negara yang memiliki perpecahan internal besar di sepanjang garis etnis, agama, atau bahasa, dengan tidak ada divisi yang cukup besar untuk membentuk kelompok mayoritas, tetapi tetap stabil karena konsultasi di antara para elit kelompok ini. Negara konsosiasional sering dikontraskan dengan negara bagian dengan sistem pemilihan mayoritas.
Tujuan dari konsosiasionalisme adalah stabilitas pemerintahan, kelangsungan hidup pengaturan pembagian kekuasaan, kelangsungan hidup demokrasi, dan penghindaran kekerasan. Ketika konsosiasionalisme diorganisir menurut garis-garis konfesional keagamaan, seperti di Lebanon, ia dikenal sebagai konfesionalisme.
Referensi
Bacaan lebih lanjut