Konfederasi SarbumusiLambang Konfederasi Sarbumusi |
Singkatan | K-SARBUMUSI |
---|
Tanggal pendirian | 27 September 1955 |
---|
Didirikan di | Sidoarjo, Jawa Timur |
---|
Status | Badan Otonom Nahdlatul Ulama |
---|
Tipe | Organisasi |
---|
Lokasi | |
---|
Bahasa resmi | Bahasa Indonesia |
---|
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi | Irham Ali Saifuddin |
---|
Sekretaris Jenderal | Syaefuddin Ahrom Al Ayubbi |
---|
Organisasi induk | Nahdlatul Ulama |
---|
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia atau disingkat (K-SARBUMUSI) adalah organisasi buruh yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam upaya memberi perlindungan kepada kaum buruh. Sarbumusi merupakan badan otonom untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh, karyawan, atau tenaga kerja. Sarbumusi lahir di pabrik gula Tulangan Sidoarjo 27 September 1955 atas rekomendasi Muktamar Ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya, Jawa Timur.[1]
Sejarah
Sarbumusi lahir di pabrik gula Tulangan Sidoarjo 27 September 1955 atas rekomendasi Muktamar Ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya, Jawa Timur. Pada awal kelahirannya Sarbumusi sebagai afiliasi partai politik NU untuk mendulang suara dikalangan buruh dalam menandingi dominasi pengaruh Sentral Organisasi Boeroeh Seloeroeh Indonesia (SOBSI).
Tahun 1950an Sarbumusi bersama Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO) menjadi inisiator berdirinya berdirinya Konfederasi Serikat Buruh Dunia yang bernama Internasional Cofederation of Free Trade Union (ICTFU). Mendapat sambutan positif, pada era tahun 1960 Sarbumusi bersama serikat buruh lainnya, membentuk Sekretariat Bersama yang salah satunya adalah untuk merespons perebutan Irian Barat.
Pada Pemilu 1971, Sarbumusi beranggotakan 2,5 Juta buruh menjadi kontributor bagi Partai NU sehingga berhasil menandingi pesaing utamanya partai Golkar. Seiring dengan kebijakan unifikasi semua gerakan sosial dan politik oleh Rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, gerakan Sarbumusi pun dipaksa mati oleh penguasa Orde Baru.[2]
Pasca Reformasi 1998, Sarbumusi kembali bangkit dengan meratifikasi Konvensi No. 87 ILO mengenai Kebebasan Berserikat. Seiring Kebangkitan Sarbumusi pada tahun 2016, Sarbumusi telah berubah dari Federasi menjadi Konfederasi yang menaungi 12 Federasi dengan jumlah anggota 450.000 ribu di seluruh wilayah Indonesia hingga saat ini.
Faktor Lahirnya
- Sebagai respons para ulama terhadap dunia perburuhan di Indonesia;
- Memperjuangkan buruh Muslimin wa bil khusus buruh Nahdliyin;
- Untuk mendulang suara di kalangan buruh;
- Untuk menandingi dominasi pengaruh Sentral Organisasi Boeroeh Seloeroeh Indonesia (SOBSI)
Perjalanan Karirnya
- Sarbumusi bersama-sama serikat buruh lainnya untuk merespons perebutan Irian Barat;
- Sarbumusi tercatat sebagai gerakan buruh yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru;
- Tahun 1950an Sarbumusi bersama Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO) menjadi inisiator berdirinya sebuah konfederasi serikat buruh dunia yang bernama International Confederation of Free Trade Union (ICFTU);
- Sarbumusi memiliki anggota 2,5 juta buruh pada zaman orde baru yang bisa menandingi partai Golkar saat pemilu 1971;
- Pasca reformasi yang pada tahun 1998 Sarbumusi sebagai inisiasi meratifikasi Konvensi 87 ILO mengenai Kebebasan Berserikat.[3]
Tugas dan Tujuannya
Sebuah organisasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia atau di singkat Sarbumusi merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh dan pekerja, memiliki fungsi dan tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar (PD) Konfederasi Sarbumusi hasil keputusan Muspimnas pada tahun 2022, yakni Bab IV pasal 8 dan 9.
Disebutkan dalam pasal 8 tersebut, bahwa Sarbumusi berfungsi sebagai wadah dan wahana:
- Membela, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan hak-hak serta aspirasi organisasi dan anggota;
- Peningkatan kesejahteraan dan keluarganya;
- Pembinaan kader-kader bangsa yang profesional, jujur, disiplin, terampil, produktif dan bertanggungjawab;
- Pembinaan Federasi-federasi yang berhimpun di dalamnya.
Adapun Tujuan Sarbumusi dalam pasal 9 sebagai berikut:
- Konfederasi Sarbumusi bertujuan meningkatkan taraf hidup, memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya, guna mewujudkan martabat kehidupan kemanusiaan yang layak, damai, adil, sejahtera lahir batin yang diridloi oleh Allah subahanahu wata’ala;
- Peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wata’ala di lingkungan pekerja/buruh untuk membentuk watak akhlakul karimah;
- Terwujudnya suasana kehidupan hubungan industrial yang sejuk, serasi, harmonis dan demokratis.[4]
Presiden DPP K-SARBUMUSI Dari Masa Ke Masa
- Thahir Bakri, Ketua Umum (1955-1961);
- KH. Masykur, Ketua Umum (1961-1969);
- H. Soesanto Martoprasono, Ketua Umum (1969-2004);
- H. Junaidi Ali, Ketua Umum (2004-2010);
- H. Syaiful Bahri Anshori, Ketua Umum (2010-2016), Presiden (2016-2022);
- H. Irham Ali Saifuddin, Presiden (2022-Sekarang).
Sejak tahun 2016 status Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) telah berubah dari Federasi menjadi Konfederasi, sehingga penyebutan Ketua Umum menjadi Presiden.
Referensi
- ^ Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Keputusan Muktamar Ke-34 NU
- ^ NF Syakir, Muhammad (2022-09-27). "Inilah Profil Konfederasi Sarbumusi, Banom NU Beranggitakan Buruh". NU Online. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ Saifuddin Ali, Irham (2016-05-1). "Sarbumusi, Dari Ulama untuk Kaum Buruh Indonesia". Nu Online. Diakses tanggal 2023-09-20.
- ^ Peraturan Dasar (PD) Konfederasi Sarbumusi Hasil Keputusan Muspimnas pada tahun 2022 di Jakarta