Komisi Hukum Internasional (bahasa Inggris: International Law Commission, disingkat ILC) adalah lembaga ahli yang bertugas mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.[1] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2] Lembaga ini terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis. ILC mengadakan sesi tahunannya di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
Lembaga ini telah berjasa dalam perumusan beberapa traktat dan dokumen lain yang berupaya mengodifikasi hukum internasional, contohnya adalah:
Catatan kaki
Bacaan lanjut
- Shabtai Rosenne, "The International Law Commission 1940-59", British Yearbook of International Law, vol. 36 (1960)
- H.W. Briggs, The International Law Commission (Ithaca, New York, Cornell University Press, 1965)
- James Crawford, The International Law Commission's Articles on State Responsibility: Introduction, Text and Commentary (Cambridge, Cambridge University Press, 2002)
- Georg Nolte (Ed.), Peace through International Law: The Role of the International Law Commission. A Colloquium at the Occasion of its Sixtieth Anniversary (Berlin, 2009)
- Jeffrey S. Morton, The International Law Commission of the United Nations
- Stephan Wittich, "The International Law Commission's Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts Adopted on Second Reading" Leiden Journal of International Law 15(2002) pp. 891–919