Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi tentang hukum perjanjian antar negara. Perjanjian tersebut ditetapkan pada 23 Mei 1969[3] dan dibuka untuk penandatanganan pada 23 Mei 1969.[1] Konvensi tersebut mulai berlaku pada 27 Januari 1980.[1] Perjanjian ini telah diratifikasi oleh 116 negara pada Januari 2018.[2]
^untreaty.un.org, Law of treatiesDiarsipkan 17 October 2013 di Wayback Machine., International Law Commission, last update: 30 June 2005. Consulted on 7 December 2008.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: