Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia
Semboyan KPLP adalah "Dharma Jala Praja Tama" artinya "Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara" [2] SejarahKeberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia[3] memiliki landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement ) LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang -Undang Pelayaran ( Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4,dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13 Periode Sebelum Perang Dunia Ke dua Tahun 1942 Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai diatur dalam Dienst Van Scheepvaart ( Dinas Pelayaran ) dan Gouvernment Marines ( Armada Pemerintah ) Periode Tahun 1950 Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) Periode Tahun 1952 Pada Periode Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar pertimbangan sehubungan dengan pengkhususan tugas anak buah kapal di bidang Pertahanan. Periode Tahun 1964 Pada Periode ini Penjaga Laut dan Pantai (PLP) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut. Periode Tahun 1965 Pada periode ini Operasi Polisionil Di Laut ( OPDIL ) berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP ) berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965 Periode Tahun 1966 Berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP) menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) berdasarkan SK.Menteri Maritim: Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi ( KOSATOP ). Periode Tahun 1968 Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968,oleh Menteri Perhubungan Biro Keselamatam Pelayaran ( BKP ) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan. Periode Tahun 1970 Pada Periode ini Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor.Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai (KOPLP). Periode Tahun 1973 S / D Sekarang Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30 Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Setingkat Direktorat. Pada tahun 2008 disahkan UU 17 2008 tentang Pelayaran, menggantikan UU pada tahun 1992 yang mengatur pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard), yaitu untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.(Pasal 276) Tugas dan FungsiTugasDirektorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai. Fungsi
Struktur OrganisasiDirektorat KPLP merupakan Unit Eselon II dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Adapun struktur KPLP sendiri terdiri dari Direktorat KPLP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di Indonesia[4]
Selain terdiri dari 5 Pangkalan Utama, KPLP juga diletakkan di setiap pelabuhan, dan juga dapat digerakkan oleh KSOP[6] Dalam pengaturan terbaru, organisasi KPLP diatur langsung melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab XVII Pasal 276-281. Operasi[7]
Sarana dan prasaranaInstalasiInstalasi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, terdiri dari: (Kep. Menhub no. 65 tahun 2002)
Menurut Menhub per Oktober 2015, tersedia 232 Kapal Patroli.[8] Menurut Direktur KPLP Capt. Karolus (10 Mei 2016), saat ini Indonesia memiliki:[9]
IdentitasSeragam PDH KPLP berwarna abu-abu, lebih tua daripada seragam TNI-AL, Blue Jeans, dan PDL biru dongker. Menggunakan pangkat bintang atau pangkat militer sebelumnya (apabila BKO dari TNI-AL). Kemudian menggunakan baret Biru dongker dengan emblem KPLP KPLP KedepannyaPeningkatan Sarana dan PrasaranaUntuk mendukung lingkup kerja dengan pengembangan pakangkalan baru di seluruh Indonesia itu nantinya PLP akan diperkuat dengan jajaran kapal patroli yang memadahi, baik jenis kapal negara kelas satu maupun kelas tiga. Disamping itu, kapal-kapal tersebut akan dilengkapi dengan persenjataan guna keamanan baik personil mapun armada dari kemungkinan yang buruk ketika sedang beroprasi di lautan. Rencana pembangunan kapal hingga tahun 2019 akan dibangun 100 unit kapal jenis kelas satu dan tiga untuk ditempatkan seluruh wilayah Indonesia untuk perkuatan armada dan peremajaan kapal yang sudah ada.[10] Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menargetkan hingga lima tahun mendatang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki 500 unit kapal patroli berbagai ukuran. Pemerintah juga akan menambah sekitar 100 unit kapal patroli kelas satu (ukuran sekitar 60 meter) dan 150-200 unit untuk kelas dua sampai lima (ukuran 42 meter hingga lebih kecil). Sebanyak 400 unit kapal KPLP kelas patroli IV dan V juga akan diganti dari yang sebelumnya berbahan fiber menjadi rigid inflatable boat. Selain itu akan memperluas wilayah patroli dan juga menambah personel.[11] Pendirian Lembaga Penjaga Laut dan PantaiBerdasarkan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diamanatkan pendirian Penjaga Laut dan Pantai.yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan dilaut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dijalankan oleh Menteri. Aturan ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Akan tetapi dikarenakan adanya perdebatan serta prokontra, sejak 2008 hingga saat ini PP tersebut belum disahkan. Perdebatan ini menyangkut dilematis[12] antara perintah undang-undang dan tidak harmonisnya atau tumpang tindihnya patroli kapal, pengawasan dan penegakan hukum dilaut, yang juga dilakukan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (yang per akhir 2014 sudah menjadi Badan Keamanan Laut), Kapal Pengawas Perikanan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan beberapa lembaga lain. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendukung lembaga Bakamla,[13] akan tetapi menolak KPLP dibawah Bakamla[14] karena mandat undang-undang dan sudah diakui oleh IMO (Organisasi Maritim Internasional). Menteri Jonan pun sempat mengusulkan KPLP dinaikkan dari Eselon II menjadi Eselon I (Direktorat Jenderal), meskipun hal ini menuai kontroversi dari para pakar dan pelaku.[15] Alamat Kantor
Referensi
|