Kementerian Keuangan Negara Pasundan adalah salah satu kementerian yang terdapat di Negara Pasundan. Kementerian Keuangan Negara Pasundan, resmi mengatur dan memegang kekuasaan berdasarkan keputusan dari Pemerintah tanggal 17 November 1948 Nomor 6. Kantor Kementerian Keuangan bertempat Negara Pasundan di Gedung Sate yang dahulunya bernama Gedung V & W. Kantor ini digunakan ketika penyerahan resmi kekuasaan belum dilaksanakan.
Walau kewenangan Kementerian Keuangan telah resmi diserahkan dari Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada Negara Pasundan, pegawai pajak dan inspektur keuangan Kementerian Keuangan yang harusnya bekerja untuk Negara Pasundan juga bekerja untuk RIS. Hal ini dikarenakan hanya sebagian jenis pajak yang pendapatannya langsung menjadi milik Negara Pasundan, contohnya pajak penghasilan umum, verponding (harta tetap), pajak potong hewan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, dan beberapa pajak kecil. Sementara itu, pajak tanah dan pajak keuntungan sukarela bukan merupakan pajak yang pendapatannya langsung untuk Negara Pasundan. Penyerahannya masih ditunda dan diberikan untuk RIS. Pembatasan yang kuat terkait perpajakan ini menyebabkan Negara Pasundan tidak mampu menjalankan pemerintahan secara mandiri. Hal ini disebabkan belum ada peraturan yang mengimbangkan keuangan antara RIS dan Negara Pasundan.[1]
Referensi
|
---|
Pemerintahan | | |
---|
Kementerian | |
---|
Kabinet | |
---|