Kartu identitas elektronik (Inggris: electronic identity card atau e-IC) adalah dokumen berupa kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda pengenal bagi warga negara yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Kartu identitas elektronik ini biasanya memiliki format layaknya kartu bank biasa, dengan informasi identitas dicetak di permukaan kartu (seperti informasi pribadi dan foto) disertai dengan sebuah mikrochip yang tertempel di permukaannya.[1]
Negara-negara yang saat ini telah atau sedang dalam proses menerapkan penggunaan kartu identitas elektronik sebagai pengganti kartu identitas konvensional antara lain
Kartu identitas elektronik di Indonesia
Di Indonesia, sejak tahun 2011 diterapkan kebijakan penggantian kartu identitas konvensional (KTP) menjadi kartu identitas yang berbasiskan teknologi kartu pintar dan komputerisasi yang dinamakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP (electronic KTP). Program e-KTP ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 di mana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.[8][9]
Referensi
Pranala luar
Lihat juga