Untuk tempat lain yang bernama sama, lihat
Karangsari.
Karangsari adalah desa di kecamatan Cluwak, Pati, Jawa Tengah, Indonesia.
Desa ini terdiri atas 5 dukuh, yaitu dukuh jentir, dukuh cluwak, dukuh gibing, dukuh godang, dukuh sayang. Desa Karang sari sebagian dari wilayahnya adalah perkebunan karet di bawah kontrol Kodam IV Diponegoro yang sekaligus menguasai perkebunan karet ini. Saat ini PT Rumpun Sari Antan sebagai pengelola dan melakukan bagi hasil kepada Kodam IV Diponegoro. Perkebunan ini juga pernah disengketakan oleh warga Karangsari, oleh warga Karangsari beranggapan bahwa tanah yang menjadi perkebunan karet ini adalah tanah ulayat. Tanah ini adalah tanah milik warga keturunan tionghoa, karena pada tahun 1965 terjadi kerusuhan G 30 S, Warga keturunan Tionghoa banyak yang mati di bunuh dan melarikan diri, maka semua harta ditinggakan begitu saja. Tanah ini dahulu sudah di jadikan perkebunan seperti kopi, kelapa, randu dan lain-lain. Karena bukti tidak kuat, dan sebuah tindakan yang sia-sia bagi warga karangsari untuk mengambil alih tanah perkebunan ini sebagai tanah ulayat. Kehidupan beragama di desa karangsari sangat kondusif, walaupun agama mayoritas Islam akan tetapi pemeluk agama-agama lain seperti Buddha dan Kristen desa ini memiliki tanah yang sangat subur dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian bertani. Penduduk mayoritas memeluk agama Islam dan beberapa beragama Buddha dan Kristen.
Pranala luar