Juragan Besar[pranala nonaktif permanen][1] atau biasa disebut pemilik modal yang memilki sero sebagai alat penangkap ikan dan peralatan lain. Berperan sebagai pembuat keputusan di darat setelah mendengar saran dari juragan kecil. Pada masa lampau, juragan besar cukup mendelegasikan wewenangnya pada juragan kecil dalam melakukan penangkapan ikan dan penjualannya tetapi karena memudarnya kepercayaan terhadap juragan kecil, juragan besar selali ikut dalam rentetan kegiatan.
Perbandingan pendapatan antara juragan besar di satu pihak dengan juragan kecil dan kuli sero di lain pihak adalah 70:30. Bagian juragan besar dianggap layak karena ia adalah pemilik adat dan harus menanggung berbagai biaya seperti upah harian, ongkos perawatan, uang makan, dan santunan bagi kuli sero. Disamping itu mereka masih mendapat upah harian pada saat sero sedang di darat untuk diperbaiki atau dirawat.[2]
Referensi
- ^ Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta (1995 - 2019). "JURAGAN BESAR". [pranala nonaktif permanen]
- ^ Yayasan Untuk Indonesia (2005). Ensiklopedia Jakarta: Culture & Heritage (Budaya & Warisan Sejarah). Yayasan Untuk Indonesia. ISBN 979-8682-49-1.