Johan Rhemrev
Johan Leender Wilhelm Reinier Rhemrev alias Abdurrachman Abdul Salam (lahir 2 Februari 1883, meninggal tidak diketahui) adalah seorang birokrat kolonial Hindia Belanda yang kemudian menjadi seorang guru dan politisi Indonesia. Karir KolonialPada tahun 1911, ia tercatat sebagai seorang adspirant-controleur (calon kontrolir, pangkat pertama dalam struktur Kementerian Dalam Negeri Hindia Belanda (Binnenlandsch Bestuur)) di Semarang[1]. Mulai dari tahun 1912 sampai 1913, ia tercatat sebagai seorang controleur di Jatirogo, Tuban, lalu pada tahun 1913 sampai 1915 tercatat sebagai controleur di Rembang. Mulai dari tahun 1915 sampai tahun 1916, ia tercatat sebagai controleur di Tuban, sekaligus sebagai sekretaris Toebansche Hulp-, Spaar-, en Bedrijfscredietbank. Pada tahun 1917, ia kembali tercatat sebagai seorang kontrolir di Rembang, lalu dengan jabatan yang sama di Nganjuk (1919), Kediri (1919-1920), Karanggeneng (1921), dan Lamongan (1922, sekaligus sebagai sekretaris Lamongansche Volkscredietbank). Ia lalu menjadi plaatservangende landrecht (wakil hakim negeri) di Meester-Cornelis (Jatinegara) untuk Distrik Tangerang, Balaraja, dan Mauk mulai dari 27 November 1922. Ia kemudian tercatat sebagai anggota Gewestelijke Raad van Batavia (Dewan Daerah Batavia) selama dua tahun pada periode 1923-1924. Karir PendidikanIa berhenti dari jabatan penuh waktu dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda pada tahun 1924 dan melanjutkan studi doktoral Indologi di Universitas Leiden dan lulus pada tahun 1925. Setelah kembali ke Hindia Belanda, ia tercatat mengajar sebagai seorang guru di Algemeene Middelbare School (AMS) di Surakarta pada tahun 1927 sampai dengan 1930. Ia kemudian menjadi guru SMP di Jombang pada tahun 1947-1948 dan guru SMA di Jember dan Surabaya pada tahun 1951-1954. Karir PolitikPada tanggal 11 November 1954, ia disumpah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai perwakilan Golongan Kecil Eropa dan duduk dalam fraksi Partai Masyumi. Ia menggantikan Ernest Douwes Dekker yang tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR karena telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 1950. Ia kemudian dilantik kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1955 pada tanggal 5 Desember 1956, mewakili Golongan Kecil Eropa. Setelah pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan (DPR dalam rangka Undang-Undang Dasar 1945) oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ia kembali disumpah menjadi anggota DPR pada tanggal 23 Juli 1959. Ia berhenti menjadi anggota DPR pada tanggal 24 Juni 1960 dengan bubarnya DPR dan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR). Pada tanggal 6 Maret 1958, ia diangkat menjadi anggota Konstituante mewakili golongan minoritas keturunan Eropa, dan berhenti bersamaan dengan dibubarkannya Konstituante oleh Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959[2]. Referensi
|