Jimat, Azimat atau Tamimah adalah sejenis barang atau tulisan yang digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kesaktian untuk dapat melindungi pemiliknya, menangkal penyakit dan tolak bala.[1][2]
Pandangan menurut budaya
Islam
Penggunaan jimat di dalam ajaran Islam adalah perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut merupakan bentuk meminta perlindungan dan penyembuhan kepada selain Allah. Selain itu perbuatan ini juga perbuatan yang biasa dilakukan kaum Jahiliyah (paganis) yang terlarang untuk dikuti.[3]