Jekan Raya, Palangka Raya
Jekan Raya adalah sebuah kecamatan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. SejarahPada Era Reformasi di Indonesia, terjadi perubahan atas peraturan perundang-undangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari politik nasional Indonesia. Otonomi daerah ditetapkan kebijakannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberi keleluasaan pemerintahan bagi dari khususnya kabupatan dan kota di Indonesia. Pemerintah Kota Palangka Raya dalam Pasal 66 dan Pasal 67 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, menetapkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Pemecahan, dan Penggabungan Kecamatan dan Kelurahan pada tanggal 19 November 2002. Pranala luar
|