Jaksa Agung Negara Malaysia adalah merupakan seorang penasihat hukum dan undang-undang utama kerajaan Malaysia yang memiliki jabatan sebagai Jaksa dan juga sebagai Jaksa penuntut umum. Jaksa Agung Negara ditunjuk oleh Perdana Menteri dengan persetujuan Sultan Yang di-Pertuan Agong.
Di Malaysia seorang Jaksa Agung sering dianggap sebagai bagian dari eksekutif karena terlalu segan menindak terhadap eksekutif.[1][2] Jaksa Agung ke-8, Tommy Thomas adalah Jaksa Agung non-Melayu dan non-Muslim pertama di Malaysia yang menjabat sejak pembentukan Malaysia pada tahun 1963.[3] Pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim mengklarifikasi bahwa penunjukan Thomas tidak akan mempengaruhi status dan hak-hak Islam di negara tersebut.[4] Pada 28 Februari 2020, Jaksa agung Thomas mengundurkan diri.[5]
Undang-ungang yang mengaturb tentang dan wewenang Jaksa Agung Negara tertuang didalam Perlembagaan Persekutuan bagian X tentang pelayanan publik, yang isinya antara lain seperti berikut.
Pasal 145. Peguam Negara[6]
- Yang di-Pertuan Agong hendaknya melantik seseorang yang layak menjadi hakim Pengadilan Federal sebagai Jaksa Agung Negara.
- Menjadi kewajiban Jaksa Agung Negara memberi nasihat kepada Yang di-Pertuan Agong atau anggota kabinet atau menteri-menteri lainya mengenai masalah hukum dan undang-undang serta melaksanakan tugas berkaitan hukum dan undang-undang yang diberikan oleh Yang di-Pertuan Agong atau anggota kabinet sesuai fungsi dan wewenangnya didalam Perlembagaan Persekutuan maupun undang-undang lainya.
- Jaksa Agung Negara dengan budi pekertinya mempunyai hak untuk memutuskan atau melanjutkan suatu proses hukum yang sedang ditangani oleh pengadilan Syariah, pengadilan negeri ataupun pengadilan militer.
- Undang-undang persekutuan memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Negara untuk menentukan di pengadilan mana ia hendak memulai sebuah proses hukum sesuai didalam Pasal (3).
- Ketika melaksanakan tugas, suara Jaksa Agung Negara berhak untuk didengar oleh seluruh yang hadir di semua jenis pengadilan dan hendaklah Jaksa Agung Negara diberi keutamaan daripada semua orang yang berada di pengadilan.
- Sesuai dengan pasal (6) Jaksa Agung Negara hendaklah memegang jabatan itu selama yang diperkenankan oleh Yang di-Pertuan Agong dan boleh mengundurkan diri kapan saja, kecuali jika ia adalah anggota kabinet maka Yang di-Pertuan Agong yang akan menentukan besaran gajinya.
Daftar Jaksa Agung Negara
- Jaksa Agung Uni Malaya
- Kenneth O'Connor (1946–1948)
- Jaksa Agung Federasi Malaysia
- E. P. S. Bell (1948) (acting)
- Stafford Foster Sutton (1948–1950)
- Michael Joseph Hogan (1950–1955)
- Thomas Vernor Alexander Brodie (1955–1959)
- Cecil Majella Sheridan (1959–1963)
- Jaksa Agung Negara Malaysia[7]
- Abdul Kadir Yusuf (1963–1977)
- Hamzah Abu Samah (1977–1980)
- Abu Talib Othman (1980–1993)
- Mohtar Abdullah (1994–2000)
- Ainum Mohd Saaid (2001)
- Abdul Gani Patail (2002–2015)
- Mohamed Apandi Ali (2015–2018)
- Engku Nor Faizah Engku Atek (2018) (Pjs)[8]
- Tommy Thomas (2018–2020)
- Engku Nor Faizah Engku Atek (2020) (Pjs)[9]
- Idrus Harun (2020–sekarang)
Mantan Jaksa Agung yang masih hidup
- Abu Talib Othman
- Ainum Mohd Saaid
- Abdul Gani Patail
- Mohamed Apandi Ali
- Tommy Thomas
Referensi