Prof. Dr. H. Iwa Karniwa, S.E., S.Ak., M.M., C.A., PIA., CMA., Acc., M.Ak., M.Acc., D.Acc. (Lahir Ciamis, 17 Februari 1963) adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjabat sejak 12 Oktober 2015 sampai 30 Agustus 2019. Sebelumnya, ia menjabat Plt. Sekda menggantikan Wawan Ridwan yang meninggal pada 21 Maret 2015.
Pendidikan
Pengalaman jabatan
Kasus korupsi
Pada 29 Juli 2019 KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada Rabu (18/3/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Iwa Karniwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus Proyek Meikarta.[2]
Referensi