Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|