Indeks Negara Gagal atau FSI (bahasa Inggris: Fragile State Index), adalah sebuah laporan tahunan yang diterbitkan oleh wadah pemikirAmerika SerikatFund for Peace dan majalah Amerika Foreign Policy sejak tahun 2005. Daftar ini bertujuan untuk menilai kerentanan negara terhadap konflik atau kekacauan, dengan memberikan peringkat kepada semua negara-negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dimana ada cukup data yang tersedia untuk dianalisis.[1]Taiwan, Wilayah Palestina, Siprus Utara, Kosovo dan Sahara Barat tidak diberikan peringkat, meski diakui sebagai negara berdaulat oleh satu negara lain atau lebih. Peringkat didasarkan pada jumlah skor untuk 12 indikator (lihat di bawah). Setiap indikator dinilai pada skala 0 sampai 10, dengan 0 adalah intensitas terendah (paling stabil) dan 10 adalah intensitas tertinggi (paling tidak stabil), menciptakan skala yang mencakup 0 hingga 120.[1]
Metodologi
Pemeringkatan indeks negara gagal didasarkan pada dua belas indikator kerentanan negara, dikelompokkan berdasarkan kategori: Kohesi, Ekonomi, Politik, dan Sosial.[2] Dipertimbangkan bersama dalam indeks, indikator-indikator tersebut merupakan cara untuk menilai kerentanan suatu negara terhadap keruntuhan atau konflik, memeringkat negara-negara bagian pada spektrum kategori yang diberi label dapat bertahan, stabil, peringatan, dan waspada. Dalam setiap braket, skor juga dibagi berdasarkan tingkat keparahan. Pembagian skornya adalah sebagai berikut:
Kategori
Skor FSI*
Braket (2016)
Warna tahun 2015–2016
Warna taun 2005–2014
Waspada
90.0–120.0
Sangat tinggi: 110+
Tinggi: 100–109.9
Waspada: 90–99.9
Merah
Merah
Peringatan
60.0–89.9
Tinggi: 80–89.9
Peringatan: 70–79.9
Rendah: 60–69.9
Kuning-Oranye
Oranye
Stabil
30.0–59.9
Kurang stabil: 50–59.9
Stabil: 40–49.9
Lebih stabil: 30–39.9
Hijau
Kuning
Dapat bertahan
0.0–29.9
Dapat bertahan: 20–29.9
Sangat dapat bertahan: 0–19.9
Biru
Hijau
Tidak dinilai
N/A
—
Abu-abu muda
Abu-abu muda
Indikator negara gagal
Faktor-faktor berikut digunakan oleh Fund For Peace untuk menentukan status kegagalan suatu negara.[3]