Hukuman badan yudisial adalah pemberian hukuman fisik sebagai akibat dari putusan pengadilan terhadap seorang pelanggar hukum. Hukuman tersebut mencakup pukulan dengan rotan, hukuman dengan memukul telapak kaki, penyiksaan dengan tongkat atau cambuk, pemberian hukuman dengan cambuk, atau penggunaan tali sebagai alat hukuman. Praktik ini dahulu umum terjadi di banyak negara, namun seiring waktu, telah dihapuskan di sebagian besar negara, meskipun masih menjadi bentuk hukuman legal di beberapa negara, termasuk beberapa bekas koloni Britania dan negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Negara-negara di mana hukuman badan oleh kehakiman masih digunakan.
Penggunaan hukuman badan berupa cambuk di Singapura sebagai bentuk hukuman oleh kehakiman menjadi perbincangan luas di seluruh dunia pada tahun 1994 [2] ketika seorang warga negara Amerika Serikat, Michael Fay, dihukum cambuk karena perbuatan vandalisme.[3] Dua negara tetangga Singapura, yaitu Malaysia dan Brunei, juga menerapkan hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman oleh kehakiman.
Banyak wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim Uni Emirat Arab, Qatar, Iran, [10]Nigeria bagian utara, [11]Yaman, dan Provinsi Aceh di Indonesia, [12] menerapkan hukuman cambuk oleh kehakiman untuk berbagai pelanggaran. Pada April 2020, Mahkamah Agung Arab Saudi menghapus hukuman cambuk dari sistem hukum negara tersebut, [13] meskipun bentuk lain dari hukuman badan oleh kehakiman, termasuk pemotongan bagian fisik untuk pencurian, tetap sah di Arab Saudi.[14][15]