Hukum seni dan budaya

Hukum seni dan budaya adalah rangkaian peraturan mengenai aspek-aspek seni dan budaya termasuk penciptaan karya, hak-hak atas karya ciptaan, pemanfaatan karya seni budaya, serta promosi seni budaya.[1]

Hukum seni dan budaya di Indonesia

Perlindungan mengenai seni dan budaya di Indonesia termuat dalam Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 yang menyatakan bahwa keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, juga memuat mengenai seni budaya pada aspek perlindungan, khususnya pada hak-hak dasar pencipta karya. Pada pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[butuh rujukan]

Referensi

  1. ^ Guha, Anne. "Guides: Art Law Research Guide: Introduction & Getting Started". guides.ll.georgetown.edu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-19.