Hukum seni dan budayaHukum seni dan budaya merupakan rangkaian peraturan mengenai aspek-aspek seni dan budaya termasuk penciptaan karya, hak-hak atas karya ciptaan, pemanfaatan karya seni budaya, serta promosi seni budaya. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia mengatur berbagai aspek seni dan budaya tersebut melalui peraturan perundang-undangan. Gambaran umum pandangan ini tertuang dalam penjelasan atas Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut: Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.[1] Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, misalnya, merupakan salah satu dari rangkaian peraturan mengenai seni budaya pada aspek perlindungan, lebih khusus pada hak-hak dasar pencipta karya.Dalam pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dalam karyanya "apakah seni itu?" Tolstoy mendefinisikan seni sebagai aktivitas manusia di mana seseorang secara sadar, melalui tanda-tanda eksternal tertentu, menyampaikan perasaan yang ia alami sehingga perasaan itu dapat dirasakan oleh orang lain.[2] Sementara itu, definisi budaya dapat ditemukan misalnya, dalam buku Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, karya Koentjaraningrat. Dia menyebutkan kebudayaan adalah Keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.[3] Landasan hukumPasal 32 UUD 1945Pasal 32 UUD 1945 Menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.[4] Pada pasal ini ditegaskan bahwa kebudayaan merupakan sebagai salah satu pilar penting kehidupang bangsa Indonesia. Pasal ini juga memuat perpesktif global, dimana Indonesia diletakkan di tengah peradaban dunia.[5] . Undang-undang ini melihat golobalisasi serta kemajuan teknologi sebagai hal yang tidak dapat dihindari akan memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, sebagaimana dijelaskan, bahwa kehidupan berbangsa kita tidak lepas dari kaitannya dengan kehidupan antar bangsa dan antar negara. Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.[1] UU No. 28 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau disingkat UUHC.[6] Dalam Undang-undang ini, seni dikategorikan sebagai ciptaan sehingga segala bentuk karya perlu dijamin perlindungan kepastian hukum kepada mereka, yang dalam undang-undang ini disebut sebagai pencipta. Pasal 1 Ayat (1) menyatakan: Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[7] Referensi
|