Hukum kesehatan mental

Hukum kesehatan mental mencakup berbagai macam topik hukum dan berkaitan dengan orang-orang dengan diagnosis atau kemungkinan diagnosis kondisi kesehatan mental, dan mereka yang terlibat dalam mengelola atau merawat orang-orang tersebut. Hukum yang berkaitan dengan kesehatan mental meliputi:

Hukum kesehatan mental kurang mendapat perhatian di forum hukum ilmiah. Fakultas Hukum Cecil C. Humphreys di Universitas Memphis pada tahun 2011 mengumumkan pembentukan jurnal hukum yang disunting oleh mahasiswa dengan judul "Mental Health Law & Policy Journal."

Amerika Serikat

Ketenagakerjaan

Judul I dari Americans with Disabilities Act of 1990 ("ADA") adalah undang-undang hak sipil yang melindungi individu dengan depresi, gangguan stres pascatrauma ("PTSD"), dan kondisi kesehatan mental lainnya di tempat kerja. Bahasa Indonesia: Ini melarang pengusaha dengan 15 atau lebih karyawan untuk memecat, menolak mempekerjakan, atau mengambil tindakan merugikan lainnya terhadap pelamar kerja atau karyawan berdasarkan kondisi kesehatan mental yang nyata atau yang dipersepsikan.[1] Ini juga secara ketat membatasi keadaan di mana pengusaha dapat meminta informasi tentang kondisi medis, termasuk kondisi kesehatan mental, dan memberlakukan persyaratan kerahasiaan pada informasi medis apa pun yang dimiliki pengusaha.[2][3]

Di seluruh dunia

Komitmen sipil

Perundang-undangan kesehatan mental sebagian besar digunakan dalam penanganan gangguan kejiwaan, seperti demensia atau psikosis, dan disabilitas perkembangan di mana seseorang tidak memiliki kemampuan untuk bertindak secara kompeten secara hukum dan memerlukan perawatan dan/atau orang lain untuk bertindak demi kepentingan terbaiknya. Undang-undang tersebut secara umum mencakup persyaratan dan prosedur untuk komitmen tidak sukarela dan perawatan wajib di rumah sakit jiwa atau fasilitas lainnya.

Di beberapa yurisdiksi, perintah pengadilan diperlukan untuk perawatan wajib; di yurisdiksi lain, psikiater dapat melakukan perawatan wajib dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, biasanya dengan cara banding atau pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum seperti melalui pengadilan kesehatan mental.

Sumber hukum

Hukum kesehatan mental mencakup bidang perdata dan hukum pidana umum dan hukum undang-undang.

Hukum umum didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Inggris yang sudah lama berlaku, sebagaimana ditafsirkan melalui yurisprudensi. Konsep hukum yang terkait dengan kesehatan mental mencakup mens rea, pembelaan terhadap kegilaan; definisi hukum tentang "waras," "gila," dan "tidak kompeten;" persetujuan berdasarkan informasi; dan otomatisisme, di antara banyak lainnya.

Hukum undang-undang biasanya berbentuk undang-undang kesehatan mental. Contohnya adalah Undang-Undang Kesehatan Mental 1983 di Inggris dan Wales. Undang-undang ini mengkodifikasi aspek-aspek penanganan penyakit mental dan menyediakan aturan dan prosedur yang harus diikuti serta hukuman atas pelanggaran.

Tidak semua negara memiliki undang-undang kesehatan mental. Laporan Kesehatan Dunia (2001) mencantumkan persentase berikut, menurut wilayah, untuk negara-negara dengan dan tanpa undang-undang kesehatan mental.[1]

Wilayah Dengan undang-undang Tanpa undang-undang
Afrika 59% 41%
Amerika 73% 27%
Mediterania Timur 59% 41%
Eropa 96% 4%
Asia Tenggara 67% 33%
Pasifik Barat 72% 28%

Lihat pula

Catatan

  1. ^Keberadaan kebijakan dan undang-undang kesehatan mental, Laporan Kesehatan Dunia 2001, bab 4, gambar 4.1 (diakses 8 Juni 2005).

Bacaan lebih lanjut

  • Atkinson, J. (2006), Perlindungan Publik dan Swasta: Undang-Undang Kesehatan Mental Sipil, Edinburgh, Dunedin Academic Press
  • Whelan, D. (2009), Hukum dan Praktik Kesehatan Mental: Aspek Sipil dan Pidana, Dublin, Round Hall

Referensi