Hukum ekonomi internasional

Hukum ekonomi internasional adalah bidang hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, dan perusahaan-perusahaan dalam tingkatan internasional. Menurut Institut Hukum Internasional Amerika, hukum ekonomi internasional dalam artian terluasnya meliputi semua hukum internasional dan persetujuan internasional. Hukum ekonomi internasional hanya melibatkan ketentuan-ketentuan yang mengatur transaksi ekonomi yang melintasi batas negara. Selain itu, hukum ekonomi internasional juga mengatur ketentuan dalam bidang ekonomi yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara, seperti pergerakan barang, dana, orang, barang tak berwujud, teknologi, kapal, atau pesawat terbang.[1]

Pandangan

Hukum ekonomi internasional merupakan hukum ekonomi yang berlaku secara internasional. Dalam pandangan ini, hukum ekonomi dapat dipandang melalui asal hukum atau dari objek hukum ekonomi. Hukum ekonomi internasional meliputi hubungan-hubungan ekonomi yang terjadi dalam pengaturan hukum nasional, hukum perdata dan hukum internasional umum yang bersifat universal dalam ekonomi internasional. Pandangan lainnya ialah bahwa hukum ekonomi internasional merupakan semua subjek hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional. Pandangan ini dikemukakan oleh John Howard Jackson.[2]

Bidang kajian

Di bawah hukum ekonomi internasional terdapat bidang-bidang berikut:

Ekonomi internasional

Pemikiran mengenai ekonomi internasional berawal dari adanya hubungan perdagangan antar negara di dunia. Akibat adanya hubungan internasional dalam bidang ekonomi, maka terjadi perdagangan internasional yang meliputi kegiatan ekspor dan impor barang, nilai tukar pasar valuta asing dan beberapa jenis jasa yang melewati batas antar negara. Perdagangan internasional kemudian membentuk kegiatan ekonomi internasional dalam bentuk kerja sama antarnegara. Adanya perdagangan internasional kemudian menimbulkan berbagai macam konsekuensi yang kemudian perlu diselesaikan melalui pemikiran ilmiah di masing-masing negara. Pemikiran mengenai pelaksanaan, keuntungan dan akibat yang ditimbukkan oleh ekonomi internasional mulai dibahas secara ilmiah, sehingga bermunculan berbagai macam teori dalam ekonomi internasional. Perkembangan pemikiran dan persoalan ekonomi internasional berlangsung setelah Perang Dunia I usai. Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Perang Dunia I utamanya adalah peningkatan jumlah pengangguran dan pengurangan jumlah impor. Negara-negara yang berperang juga mulai membangun kembali industri di dalam negeri untuk mengatasi kedua hal tersebut. Kondisi demikian menyebabkan jumlah kegiatan perdagangan internasional berkurang dan terjadi terjadi peningkatan depresi. Ekonomi internasional dalam bentuk kegiatan perdagangan internasional mulai meningkat kembali sesudah tahun 1933. Perang Dunia I juga mengubah kekuatan ekonomi dari negara-negara yang terlibat perang. Amerika Serikat memperoleh keuntungan dengan menjadi negara kreditur seusai perang. Pemikiran ekonomi internasional semakin berkembang setelah Perang Dunia II usai. Amerika Serikat sebagai pihak pemenang memperoleh kekuatan ekonomi sekaligus kekuatan politik berkaitan dengan perdamaian dunia. Keuntungan politik dan ekonomi yang diperoleh oleh Amerika Serikat membuat negara ini mulai aktif dalam kerja sama ekonomi internasional dan pemikiran-pemikirannya. Kondisi serupa juga dialami oleh Rusia yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia seusai Perang Dunia II.[4]

Referensi

  1. ^ Restatement (Ketiga), Vol. 2, bagian VIII: Selected Law of International Economic Relations, hal. 261-337.
  2. ^ Utama, Meria (2012). Rumesten, I., dkk., ed. Hukum Ekonomi Internasional (PDF). PT. Fikahati Aneska. hlm. 1–2. ISBN 978-979-8231-97-1. 
  3. ^ http://topics.law.cornell.edu/wex/international_economic_law International Economic Law, Cornell Law School, Legal Information Institute (Wex)
  4. ^ Wahab, Abdul (2013). Ekonomi Internasional (PDF). Alauddin University Press. hlm. 3–4. ISBN 978-602-237-680-4.