Institut Hukum Internasional Amerika adalah asosiasi internasional yang mengkaji hukum internasional di benua Amerika. Gagasan untuk membentuk organisasi yang mencoba melakukan kodifikasi hukum internasional dicetuskan dalam pertemuan Komite Ketiga Ahli Hukum Amerika di Rio de Janeiro pada 16 Juli 1912. Institut ini didirikan pada 12 Oktober 1912 oleh James Brown Scott dan Alejandro Alvarez, dan diresmikan pada 29 Desember 1915 di Kongres Ilmiah Pan Amerika Kedua di Washington D.C.. Pada 6 Januari 1916, institut ini menetapkan Deklarasi Hak dan Kewajiban Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini berbeda dengan proyek lain karena tidak hanya didasarkan pada asas filsafat, tetapi juga pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Catatan kaki
- Artikel ini mengandung teks dari suatu publikasi yang sekarang berada di domain publik: J. B. Scott's The American Institute of International Law: Its Declaration of the Rights and Duties of Nations (1916)
Daftar pustaka