Hotline 500-454
Namun, layanan hotline bunuh diri ini ditutup pada akhir tahun 2014.[2] Sampai saat ini, Kemenkes RI belum menyediakan nomor hotline atau layanan khusus untuk pencegahan bunuh diri. SejarahPeluncuran dan penutupan hotlineLayanan hotline pencegahan bunuh diri ini diluncurkan pada 10 Oktober 2010, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Digit 454 dalam nomor hotline dipilih untuk mewakili kata "ASA", yang berarti harapan. Pada mulanya, layanan hotline ini terdiri dari 10 relawan yang bekerja dalam tiga shift yang siap menampung keluhan masyarakat seputar bunuh diri. Sistem shift tersebut memungkinkan layanan pencegahan bunuh diri dapat aktif 24 jam sehari. Hotline ini ditaksir mampu melayani hingga 60 penelepon/hari. Para relawan kebanyakan berpusat di RS Jiwa Soeharto Heerdjan yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat. Hotline tersebut dibuka untuk melayani seluruh Indonesia, dan bisa diakses dengan tarif lokal.[1] Jumlah penelpon layanan ini sempat mencapai puncaknya pada 2012, ketika Kemenkes mencatat terdapat 347 penelpon pada tahun tersebut. Namun, jumlah penelpon itu terus turun, bahkan menjadi hanya 39 penelpon pada tahun 2014. Pada akhir tahun 2014, Kemenkes RI memutuskan untuk menutup layanan hotline bunuh diri tersebut. Kemenkes beralasan, selain dengan menurunnya jumlah penelpon, Kemenkes juga mengalami keterbatasan tenaga profesional. Kemenkes juga menyatakan, penelpon hotline lebih banyak bertanya seputar informasi kesehatan jiwa dan permintaan informasi, dibandingkan dengan konseling kasus bunuh diri dan konsultasi masalah kesehatan jiwa lainnya.[2] Setelah penutupanSampai dengan Agustus 2020, Kemenkes belum menyediakan nomor hotline atau layanan khusus untuk pencegahan bunuh diri. Kemenkes menyatakan, nomor hotline masih terdaftar di Telkom dan masih menjadi milik Kemenkes, sehingga belum menutup kemungkinan layanan ini akan diaktifkan kembali.[3] Kemenkes RI menyatakan, masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah kejiwaan untuk menghubungi fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas atau rumah sakit umum.[4] Nomor 119 dapat digunakan sebagai nomor layanan darurat, permintaan untuk mengirimkan ambulans, dan pertolongan pertama pada kecelakaan, tetapi bukan nomor untuk layanan pencegahan bunuh diri. Sementara itu, Kemenkes RI menyiagakan lima RS Jiwa untuk melayani panggilan telepon konseling terkait kesehatan jiwa.[3]
Referensi
|