Wasiat adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris[1]. Pewaris di Indonesia bersifat pluralisme karena terdapat tiga sistem hukum waris yang digunakan di Indonesia sampai sekarang, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, dan hukum waris Barat. Pemberia harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia[1]. Istilah hibah, waris, wasiat, dan hibah wasiat merupakan istilah hukum yang mungkin sering didengar, namun juga sering diartikan sama oleh sebagian orang, padahal, keempat istilah ini mempunyai pengertian yang berbeda meskipun berkaitan satu sama lain[2].
Hibah ialah suatu perjanjian dengan nama si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu[3].
Hibah dan wasiat sendiri dalam hukum Islam hampir sama dengan shadaqah, yang mana merupakan pemberian tak bersyarat berdasarkan sukareladengna mengharapkan pahala dari Allah SWT.