Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Heroin adalah salah satu jenis obat golongan narkotika. Obat yang sering kali disalahgunakan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran dan kecanduan. Di Indonesia heroin juga dikenal sebagai “putau”.
Putau atau heroin umumnya berbentuk bubuk putih dan akan berubah menjadi coklat kehitaman serta lengket setelah dipanaskan. Heroin terbuat dari morfin, salah satu jenis narkotika yang digunakan sebagai obat pereda nyeri pada penderita penyakit tertentu.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika , heroin termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Ini artinya heroin hanya dapat digunakan untuk riset atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi.
Referensi
^Rook, Elisabeth J.; Van Ree, Jan M.; Van Den Brink, Wim; Hillebrand, Michel J. X.; Huitema, Alwin D. R.; Hendriks, Vincent M.; Beijnen, Jos H. (2006). "Pharmacokinetics and Pharmacodynamics of High Doses of Pharmaceutically Prepared Heroin, by Intravenous or by Inhalation Route in Opioid-Dependent Patients". Basic <html_ent glyph="@amp;" ascii="&"/> Clinical Pharmacology <html_ent glyph="@amp;" ascii="&"/> Toxicology. 98: 86–96. doi:10.1111/j.1742-7843.2006.pto_233.x.