Haurkuning, Paseh, Sumedang
Desa Haurkuning mencakup DusunJelegong Tonggoh, Jelegong Landeuh, Haurkuning Landeuh, Haurkuning Tonggoh, Bobojong, dan Jambu Landeuh. Jalan desa sudah cukup baik dan terpelihara. Masyarakat cukup menyadari pentingnya penghijauan. Hampir setiap halaman rumah ditananami tanaman hias dan tanaman produktif seperti mangga, rambutan, dll. Sarana pendidikan yang tersedia di desa ini adalah PAUD, TK, dan SD. Sejarah Menurut sejarahnya, Desa Haurkuning dibentuk pada tahun 1818 (sumber lainnya menyebutkan tahun 1897) oleh Pangeran Santri/Pangeran Putih (Dalem Sumedang). Pada waktu itu, Desa Haurkuning mencakup wilayah Cikurubuk, Haurkuning dan Citepok. Pejabat kepala desa yang pertama adalah Kuwu Karam. Ketika terjadi pemekaran wilayah, Desa Haurkuning dibagi menjadi dua wilayah yaitu Desa Haurkuning dan Desa Cimara (Cikurubuk dan Bantarmara). Pada waktu itu keduanya termasuk wilayah Kecamatan Cimalaka. Pada tahun 1981, Desa Haurkuning dimekarkan kembali menjadi dua yaitu Desa Haurkuning dan Desa Citepok. Pada waktu dilakukan pemekaran wilayah Kecamatan Cimalaka, Desa Haurkuning masuk ke wilayah Kamantren Cisarua. Dan disebabkan letak geografis yang jauh serta sarana jalan yang rusak untuk mencapai ibu kota Kamantren Cisarua, Desa Haurkuning mengajukan pemindahan kecamatan menjadi Kecamatan Paseh.
|